Saksi Ahli Menjelaskan Secara Gamblang Sifat Perdata

oleh -152 Dilihat
oleh
Suasana sidang sengketa lahan Banyu Urip

Sidang Sengketa Lahan Banyu Urip

GRESIK, PETISI.CO – Sidang kasus Perdata no 28 sengketa lahan seluas kurang lebih 290.190 meter persegi atau sekitar 29,1 Ha masih bergulir. Sementara proses persidangan digelar di ruang Sidang Sari, Pengadilan Negri Gresik Jl. Permata Selatan No 6 Kembangan, Kecamatan Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).

Adapun lokasi lahan yang disengketakan terletak di Desa Banyu Urip Kec. Kedamean Gresik sebagai ahli warisnya Ny. Rasmani (alm) selaku penggugat. Dalam acara persidangan tersebut ahli waris melalui Penasehat Hukumnya (PH) Marvil Worotitjan SH dan Kawan kawan menghadirkan saksi ahli.

Pasalnya, saat ini lahan seluas 290.190 meter persegi atau setara dengan 29.1 Ha tersebut diduga telah dikuasai oleh para tergugat, diantaranya, PT. Kasih Jatim sebagai pihak tergugat satu, PT. Arga Beton tergugat dua, Teguh Wardoyo tergugat tiga, dan turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean serta Kepala Desa Banyu Urip.

Sidang dimulai pukul 13.30 Wib, dipimpin Hakim Ketua Karlina SH, MH, di dampingi Hakim Anggota Faturohman SH, MH dan Eni SE, SH, MH serta satu orang Panitera di ruang sidang Sari, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi Ahli Prof. DR. Indiarti SH, M.Si, yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum (PH) para penggugat.

Seperti biasa, sebelum masuk prosesi persidangan saksi terlebih dahulu disumpah menurut keyakinan saksi tersebut agar memberikan kesaksian dengan sebenar benarnya. Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Karlina menanyakan terkait hubungan antara saksi dengan para penggugat atau tergugat, dan dijawab oleh saksi bahwa dirinya tidak mengenal nama nama yang telah disebutkan oleh hakim ketua.

Dalam persidangan, Saksi Ahli Prof. DR. Indiarti SH, M.Si, menerangkan terkait hak kepemilikan suatu benda tidak bergerak dalam hal ini seperti egendom, menurutnya pada dasarnya terkuat terpenuhi turun temurun tersebut mempunyai kedaulatan hukum selama tidak menyimpang dari undang undang tidak hanya bisa dianalisis dari sisi hukum secara normatif tetapi juga dari sisi sosiologis.

Apabila hak itu hilang dengan adanya regulasi yang baru tentu saja di telusuri yang tujuannya adalah bagaimana riwayat atau sejarah penguasaan pada suatu benda dalam hal ini adalah benda tetap atau tidak bergerak.

“Kembali ke sifat yang di sebut perdata, bahwa pada dasarnya secara umum hukum di buat tentu saja untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Sehingga disini adalah tidak otomatis peraturan yang baru mengesampingkan program yang lama, di indonesia ini lekat dengan aliran yang normatif jadi yang dikejar adalah kepastian hukum namun demikian tidak ada yang dikesampingkan,” terangnya.

Berbagai pertanyaan telah dijawab oleh saksi ahli dalam persidangan tersebut, baik pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum penggugat maupun tergugat, tak kecuali pertanyaan dari majelis hakim. Sidang yang berjalan kurang lebih selama dua jam tersebut berjalan lancar, hingga akhirnya diputuskan sidang sengketa lawan akan dilanjutkan pada 20 Januari 2022 mendatang, masih dalam agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.