Saksi Pojokkan Terdakwa Pengeroyokan Wonokusumo Kidul  

oleh -151 Dilihat
oleh
Suasana persidangan perkara penganiayaan dan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COEmpat orang saksi didengar keterangannya dalam perkara pengeroyokan di Wonokusumo Kidul. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya itu mengadili Achmad Zainal Muchdor dan Mirhad Minavan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyebut empat saksi adalah korban pengeroyokan.

“Saksi Siti Husnia, Muhamad Ismail Marzuki, Nabila Almaturiddi, dan Nur Khalimah,” kata Adhiem usai persidangan di ruang Candra yang dipimpin ketua majelis hakim Fx Hanung Dwi Wibowo.

Keempat orang saksi tersebut kecuali Nur Khalimah, mengatakan kejadiannya bermula saat terdakwa Achmad Zainal Muchdor, Mirhad Minavan beserta Ahmad Zaini (DPO), Buradin dan H Achmad Saubari, mendatangi rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya.

“Lima orang itu datang, lalu Muchdor mencari adik saya (Ismail) dan menyuruh kami keluar, mengusir kami. Ini sudah yang ketiga kali. Ada pemukulan ke adik saya,” kata saksi Siti Husnia.

Saksi Ismail mengaku mendapat pukulan dengan sebuah parang di kepala oleh Muchdor. Demikian juga saksi Siti, juga mendapat pukulan.

Akan tetapi pukulan tersebut dilakukan oleh Zaini dan Mirhad, mengenai kedua bahu menggunakan tangan. Sedangkan saksi Nabila mendapat penyerangan dari Buradin.

“Yang nyerang H Buradin. Tangan saya diplintir. Kemudian dibanting. Lalu H Buradin mengambil sepeda kecil, mau dilemparkan ke saya. Untung ditahan sama mama saya (Siti Husnia),” terang Nabila.

Muara, penasihat hukum terdakwa Mirhad, saat mendapat giliran bertanya, meminta kepada para saksi untuk menjelaskan akar permasalahan perkara ini. “Masalah tempat itu. Muchdor datang menantang saya,” ujar Ismail.

Sedangkan pemukulan yang dilakukan oleh Mirhad, Siti mengaku hanya dirinya yang dipukul. Di bahu kiri dan kanan. Untuk Ismail, Nabila dan Nur Khalimah, mengaku tidak dipukul oleh Mirhad.

“Hanya ngata-ngatain Ismail pake bahasa Madura,” tukas Siti menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Muchdor, Yafet.

Terkait tempat (rumah) di Jalan Wonokusumo Kidul No 33-35 Surabaya, Ismail mengaku rumah tersebut milik H Buradin (ayah kandung Siti Husnia dan Ismail).

Sedangkan Husnia mengaku pernah diminta untuk mengosongkan tempat itu oleh H Buradin sebanyak dua kali melalui surat.

“Sebelum kejadian pengeroyokan, H Buradin pernah datang untuk menempelkan tulisan dijual,” tandas Siti.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim Hanung mendapat sebuah kesimpulan bahwa terdakwa Muchdor memang telah melakukan tindak pidana. Untuk Mirhad, hanya melakukan pemukulan terhadap saksi Siti.

“Jadi semua keterangan sudah saya tampung. Artinya begini, apakah perbuatan Mirhad dan Muchdor sudah merugikan kalian. Tendensinya kan ke rupiah,” ucap hakim Hanung.

Ketika para saksi diminta tanggapannya terkait keterangan para saksi, Muchdor mengatakan tidak benar. “Tidak benar pak hakim,” kata dia.

Terpisah, Muara ketika dikonfirmasi awak media terkait jalannnya persidangan, menyampaikan bahwa saksi berbohong.

“Saksinya pembohong, dan tadi ada yang dipukul klien saya. Mohon dicatat bahwa itu bukan masuk pengeroyokan, tapi perkelahian karena sama-sama baku pukul,” kata Muara.

Mengenai saksi Buradin yang batal diperiksa, karena JPU merasa saksi yang dihadirkan ke persidangan sudah cukup, padahal saksi Buradin sudah hadir memenuhi surat panggilan JPU.

“Jaksa keliru dia kira Buradin saksi Ade Charge (meringankan) padahal Buradin saksi polisi. Tetap minggu depan akan di periksa,” pungkas Muara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.