Salah Alamat, Sidang Class Action Warga Semampir Ditunda

oleh -37 Dilihat
oleh
Proses sidang perdana class action di PN Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Kuasa Hukum warga RW 05 Kelurahan Semampir Kota Kediri beralasan panik, saat membuat gugatan yang diarahkan ke Pemerintah Kota Kediri,  salah alamat. Hal tersebut membuat hakim ketua menunda persidangan hingga Selasa (20/12/2016) mendatang.

 

Supriyo salah satu kuasa hukum warga RW 05 Kelurahan Semampir, dalam keterangannya mengaku, jika pihak tim kuasa hukum warga salah dalam memberi alamat ke pihak Pemkot Kediri. “Seharusnya alamat tertuju ke alamat Basuki Rahmat Kota Kediri, namun salah ke alamat lain dalam tulisannya,”  kata Supriyo saat menghadiri sidang clas action Selasa (13/12/2016).

 

Dengan adanya salah alamat tersebut pihak hakim akhirnya menunda persidangan hingga Selasa depan. “Sidang ditunda hingga 7 hari kedepan, dan pihak Kuasa Hukum Warga diminta untuk memperbaiki alamat yang salah,” tandas Supriyo.

 

Terpisah, pihak Pemkot Kediri tak menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (13/12/2016)  karena memang tak ada undangan yang masuk ke Pemkot Kediri. Kata Apip Permana, Kabag Humas Pemkot Kediri saat di wawancarai wartawan Selasa (13/11/2016).

 

Lebih lanjut Apip menjelaskan, usai dikros cek ke Bagian Umum tak ada surat masuk terkait undangan sidang di PN Kota Kediri. “Memang tak ada surat masuk ke Bagian Umum, otomatis kita tidak tahu,” jelas Apip.

 

Apip juga menambahkan jika kedepan kalau ada undangan persidangan jelas akan hadir. “Yang jelas bagian hukum yang akan menghadiri,”  pungkas Apip.

 

Untuk diketahui,  sidang clas action yang diajukan  warga RW 05  ke Pengadilan Negeri Kota Kediri sudah  beberapa minggu lalu, telah ditanggapi oleh PN Kediri.(bud)