SURABAYA, PETISI.CO – Setelah menjalani proses sidang cukup lama, terdakwa Jati Purwanto divonis 16 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Sifa’urosiddin menyatakan Jati bersalah menjual kartu perdana telepon seluler tanpa registrasi.
Sales PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Indosat Kayoon ini juga dituntut membayar denda Rp 30 juta.
“Kamu saya putus satu tahun empat bulan ya. Denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Sifa’urosiddin saat menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020).
Terdakwa Jadi mengangguk menerima vonis. Jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar juga menerima. Hakim pun langsung mengetuk palu, menutup sidang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nizar sebelumnya, dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Nizar menyatakan terdakwa bersalah, memanipulasi, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik. Jati ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jatim di Warkop Cobra di Jalan Kayon pada 2 Juli 2019.
Saat itu, dia sibuk meregistrasi kartu perdana. Sales Indosat ini memasukkan kartu perdana baru ke dalam handphone yang sudah diberikan kantornya. Setelah itu, dia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain ke dalam registrasi kartu perdana tersebut.
Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.
Seusai sidang Jati Purwanto mengaku keberatan dengan vonis itu. Alasannya, dia yang bekerja sebagai sales hanya menjalankan perintah supervisornya, Chairul Anam, untuk memenuhi target penjualan. “Saya cuma diperintah saja sama atasan saya,” kata dia.
Kini Choirul Anam yang Supervisor Indosat menurutnya masih buron. Jati dipidana bersama tiga koleganya yang lain sesama sales. “Supervisor saya DPO. Yang kena empat sales termasuk saya,” ujarnya. (pri)