Sales PT CAS Embat Uang Tagihan Rp 109 Juta

oleh -36 Dilihat
oleh
Tampak terdakwa Candra Jaya saat jalani sidang

SURABAYA, PETISI.CO  – Candra Jaya Bin Moeslimin, mantan sales PT Catur Aditya Sentosa (CAS), terdakwa perkara penggelapan tak bisa berkutik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan keterangan dua saksi terhadap proses perkara ini.

Terdakwa Candra mengakui semua keterangan dua staf akunting PT CAS, yang pada intinya menerangkan bahwa benar terdakwa Candra telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 109 juta.

Pada persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa tampak pasrah menanti vonis hakim. Ia hanya tertunduk lesu seakan menyesali perbuatannya.

“Ya benar pak hakim, jumlah tagihan yang saya pakai sebesar Rp 109 juta,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim atas kebenaran keterangan dua saksi tersebut.

Dasar pengakuannyatersebut, terdakwa harus bersiap-siap menjalani hukuman lama di penjara. Dalam dakwaa jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari ulah terdakwa yang menggelapkan tagihan perusahaan secara bertahap.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2014. Selain menjabat sebagai sales, terdakwa juga dipercaya perusahaan untuk melakukan penagihan. Namun hasil penagihan tersebut tidak disetorkan terdakwa ke perusahaan, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” terang jaksa.

Masih jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui setelah terdakwa melakukan perjalanan Dinas dengan membawa sebanyak 51 lembar nota tagihan. Tagihan Konsumen yang seharusnya pada tanggal 31 Maret 2016 diserahkan kepada bagian Admin perusahaan, akan tetapi terdakwa tidak datang ke kantor dan juga tidak menyerahkan nota tagihan tersebut.

“Dan setelah pihak Perusahaan melakukan pengecekan terhadap para Konsumen, ternyata diketahui terdapat beberapa Konsumen yang sudah melakukan pembayaran melalui terdakwa,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 374 KUHP. Sidang dilanjutkan Senin (13/11/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (kur)