Salinan Vonis Belum Diterima, Jaksa Banding Vonis Dahlan Iskan

oleh -47 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat menjalani sidang (dok/ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan, bakal melakukan upaya banding putusan vonis 2 tahun yang dijatuhkan terhadap Dahlan Iskan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Manurung kepada wartawan.

“Kita pastikan banding. Sudah daftar banding ke PT (Pengadilan Tinggi) sudah kita lakukan Kamis (27/4/2017),” kata Richard, Selasa (2/5/2017).

Meski sudah daftar banding, Kejati Jatim kata Richard masih belum menyampaikan memori banding, disebabkan pihaknya belum menerima salinan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Memori banding apa yang mau diserahkan, kita belum terima salinan putusannya,” ujar Richard.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 2 Tahun Dahlan Iskan, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan yakni 6 Tahun dengan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,3 Miliar.

“Lihat daripada tuntutan 6 tahun divonis 2 tahun, kita harus menyatakan banding, tapi JPU punya waktu pikir pikir 7 hari bisa kita gunakan untuk siapkan memori banding menyusun pembuktian,” kata Maruli di Kejati, Jumat (21/4/2017) lalu.

Maruli mengungkapkan, alasan mengajukan banding atas vonis 2 tahun dan denda Rp 100 Juta terhadap Dahlan Iskan disebabkan banyak tuntutan yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.

“JPU membuktikan pasal 2 Undang Undang Tipikor tapi hakim memutuskan pasal 3 dan tidak sesuai permintaan JPU kita minta 6 tahun dikasih 2 tahun, mengenai uang pengganti juga belum klop dg tuntutan JPU. Nantinya Kejati tetap akan menyatakan banding,” ungkap Maruli.(kur)