Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menertibkan 11 bangunan liar yang berdiri di atas Sempadan Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Jumat (17/10/2025).
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah banjir di kawasan padat tersebut.
Penertiban dilakukan bersama sejumlah instansi, seperti DSDABM, Disperkim, DLH, DPKP, perangkat wilayah, serta TNI-Polri. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
“Tujuan kami bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga melindungi warga dari risiko banjir akibat aliran air yang tersumbat,” tegas Zaini.
Zaini menyebut, bangunan semi permanen di atas sempadan saluran terbukti menghambat aliran air, yang bisa berdampak pada wilayah Ketintang, Karah, Gayungan hingga Wonocolo.
Untuk memastikan proses berjalan aman, PLN turut membantu memutus aliran listrik dari bangunan yang masih tersambung. Sementara itu, tim Satpol PP dan DSDABM juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih layak pakai.
“Sebagian warga menertibkan sendiri bangunannya. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Semua berjalan kondusif tanpa penolakan,” ungkapnya.
Zaini memastikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif, dengan pendekatan kepada warga jauh sebelum eksekusi. Langkah ini membuat proses berjalan lancar tanpa gesekan.
“Kami tidak bergerak sendiri. Semua dilakukan dengan kolaborasi antar-OPD dan pendekatan ke masyarakat. Ini bukan hanya soal bongkar bangunan, tapi juga soal edukasi dan penegakan aturan yang adil,” tutup Zaini. (dvd)