Sanggup Rubah Bentor Jadi Becak Kayuh, Pemilik Boleh Bawa Pulang

oleh -96 Dilihat
oleh
AKP Wiliam serahkan bentor ke Kardi.

PONOROGO, PETISI.CO – Setelah becak motor (Bentor) yang merupakan becak rakitan dari bentuk becak kayuh yang dimodif ditambah mesin diesel kecil yang ditenpel di bawah rangka tersebut yang tanpa disertai surat kelayakan jalan dan juga surat perakitan.

Dengan kejadian tersebut,  hingga munculnya kebijakan Pemda Ponorogo yang melarang beroperasinya bentor untuk menarik atau angkut penumpang.

Dengan adanya kebijakan Pemda Ponorogo tersebut, Satlantas melakukan tindakan Tilang terhadap bentor yang bandel beroperasi angkut penunpang.

Namun apa yang dilakukan Sat Lantas Ponorogo terhadap bentor yang ditilang karena bandel tersebut, pihaknya tidak akan mempersulit pengambilan bentor ke Satlantas  asal pemilik patuhi persyaratan.

“Polisi Lalu Lintas tidak pernah mempersulit pemilik bentor dalam hal pengambilan yang unitnya ditilang karena melanggar, kami silahkan ambil unitnya asalkan pemilik datang ke Satlantas dengan sanggup merubah bentornya menjdi becak kayuh yang disertai dengan surat pernyataan kesanggupan merubah atau mengembalikan ke bentuk semula dan sudah bayar denda melalui Pengadilan Negeri Ponorogo, kedua poit persyaratan dipatuhi, kami persilahkan pemilik ambil unit bentor, ” tegas Kasatlantas Ponoogo, AKP William Thamrin Simatupang kepada petisi.co. Rabu (7/2/2018).

Masih menurut Kasatlantas bahwa pihaknya langsung berikan ke pemilik bentor dengan dua poit persyaratan terpenuhi.

“Sampai hari ini dari sejumlah 46 unit bentor yang kita amankan, sudah 16 unit yang diambil, seperti tadi kita serahkan kembali bentor milik Pak Kardi dari Sukorejo tanpa imbalan dan langsung ia bawa pulang unitnya,” tegas William.

Sementara Kardi ketika dikonfirmasi, pihaknya lega dengan kebijakan Polisi yang memudahkan pengambilan bentor, “Suwun Pak Polisi, saya bisa mudah dapatkan kembali bentor bentor kami,” jujurnya.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.