Surabaya, petisi.co – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa superior di atas aturan yang berlaku.
“Kalau ada individu yang merasa superior di atas hukum akan menciptakan negara yang bersifat homo homini lupus – yang besar memangsa yang lemah,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Anti Premanisme di Surabaya merupakan wujud dukungan terhadap upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang ingin menjaga keharmonisan sosial, harga diri warga, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Goal ini yang ingin dicapai walikota, makanya kemudian diimbangi dengan pembentukan satgas anti preman di kota Surabaya,” jelas Arif Fathoni.
Menurutnya, Satgas yang melibatkan berbagai stakeholder mulai dari TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya juga difungsikan untuk mencegah tindakan “eigenrichting” yaitu main hakim sendiri di kota yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“Kalau ada persoalan sengketa kepemilikan maka larinya adalah ke pengadilan negeri, ke hukum itu sendiri. Tidak menggunakan pendekatan kekuatan yang bisa merugikan kepentingan individu lain,” tegas tokoh muda Partai Golkar ini.
Percepatan pembentukan satgas ini salah satunya dipicu oleh kasus pengusiran paksa nenek berusia 80 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum ormas pada akhir 2025 dan menjadi viral di media sosial.
“Peristiwa kemarin cukup kita jadikan pembelajaran agar tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.
Arif Fathoni menegaskan bahwa masalah yang terjadi bukan karena ormas itu sendiri bersifat preman, melainkan perilaku main hakim sendiri yang dikonotasikan sebagai premanisme.
“Goalnya adalah kita di Surabaya tidak boleh ada lagi tindakan main hukum sendiri menggunakan pendekatan kekuatan otot, agar semua hak warga menjadi terlindungi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara harus diimbangi dengan kewajiban.
“Kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga keamanan ketertiban umum. Makanya hukum itu sebagai panglima – kalau ada masalah sengketa lahan, hukum yang memutuskan siapa yang berhak atas obyek itu,” pungkasnya. (joe)






