Satgas Kabupaten Tulungagung Berikan Penghargaan Penanganan Covid-19

oleh -88 Dilihat
oleh
Bupati bersama Forkopimda Tulungagung bergantian menyerahkan penghargaan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung memberikan penghargaan dalam hal penanganan Covid-19.

Penghargaan tersebut diberikan kepada penerima yaitu dari unsur TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Tenaga Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Tulungagung dalam hal penanganan pandemi covid 19.

Sebelum pemberian penghargaan, dilaksanaka Apel yang dipimpin Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo didampingi Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dan Dandim 0807 di halaman kantor Bupati, Senin (11/10/2021) pagi.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM mengatakan, penanganan pandemi covid 19 merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, TNI-POLRI, swasta, dunia usaha, stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Semua harus bersatu dan berjuang bergotong royong dalam menangani covid 19 di Tulungagung,” kata Bupati di sambutannya saat Apel.

Dengan semangat kebersamaan dan kedisiplinan dalam mendukung  percepatan penanganan covid-19, perkembangan covid-19 di Kabupaten Tulungagung akhir-akhir ini mengalami tren penurunan yang cukup signifikan.

“Terbukti dengan penurunan status dari PPKM level 4 beberapa waktu yang lalu menjadi PPKM level 3 serta semakin berkurangnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh dari covid-19 yang dapat dilihat dari menurunnya Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur untuk perawatan covid-19 saat ini pada Rumah Sakit, yaitu 7% untuk BOR isolasi dan  14 % untuk BOR ICU,” terang Bupati.

“Ini patut kita syukuri dan hal ini tidak terlepas dari partisipasi dan kerja keras dari berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ikut membantu dalam penanganan covid-19,” imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021, untuk Kabupaten Tulungagung masih berada pada level 3 sehingga masih diberlakukan  pembatasan – pembatasan kegiatan masyarakat meskipun terdapat beberapa pelonggaran-pelonggaran kegiatan dari pada ketentuan sebelumnya.

“Hal ini dikarenakan untuk penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 terdapat indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50% dan vaksinasi dosis 1 lansia minimal 40% sedangkan berdasarkan data per  9 Oktober 2021 capaian vaksinasi Dosis 1 di Kabupaten Tulungagung masih 48,78% dan vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 27,07%,” ujar Bupati Maryoto.

Perjuangan kita dalam menangani covid-19 di Kabupaten Tulungagung belumlah usai terutama dalam capaian program vaksinasi. Tujuan vaksinasi demi terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat dapat segera tercapai.

“Saya mengajak kita semua beserta seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung, menyukseskan serta mendorong percepatan program vaksinasi  covid-19 di Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.

Bupati Maryoto juga mengajak untuk selalu patuh pada Prokes serta menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.