Satgas Merkuri Polres Kuansing Amankan Pelaku PETI

oleh -133 Dilihat
oleh
Tersangaka Sarmin al Parmin.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO Satuan Tugas (Satgas) Merkuri Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindaklanjuti pelaporan polisi LP/156/XI/2017 /Riau/SPKT/Res Kuansing, tanggal 15 November 2017 dan menangkap pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di areal konsesi lahan HTI PT RAPP estate Cerenti Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kamis (16/11/2017).

AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing melalui AKP  G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan, sekitar pukul 15. 05 wib Kamis (16/11/2017) di areal konsesi lahan HTI PT RAPP estate  di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, pelapor Nofrizal Zaeni (52) karyawan PT RAPP Cerenti bersama dengan Luncen Sitomorang dan Hardi Simamora, keduanya serkuriti PT RAPP beralamat yang sama Perumahan Karyawan PT RAPP Cerenti menangkap pelaku PETI di areal konsesi lahan HTI PT RAPP atas Nama Sarmin Alias Parmin (45) warga Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Labupaten Kuansing.

“Barang bukti yang berhasil disita 1 mesin dimpeng, 1 mesin keong, 1 mesin robin, 2 lembar karpet, 2 buah pipa paralon, 1 pipa sepiral,” ujarnya.

Ancaman yang disangkakan adalah pasal 158 UU RI NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 KUH.Pidana.

Semetara  pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.