SURABAYA, PETISI.CO – Satgas Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar penyelundupan Narkoba jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba sebesar 50 Kg Narkoba jenis Sabu-sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya selama lima bulan. Yakni, sejak bulan Maret 2019.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, selain puluhan barang bukti, Satgas Narkoba yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satresnarkoba Polres Bangkalan, Satres Narkoba Polres Sampang, TNI dan juga petugas Bea Cukai ini juga mengamankan 4 laki-laki dan satu perempuan.
Dari empat pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (42) dan Niatun, warga Dusun Nong Kesan Temberu Sokobanah, Sampang Madura.
“Ini adalah hasil dari pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai yang beberapa kali menangkap masuknya narkoba melalui jalur laut dan udara,” kata Luki Hermawan, Rabu (31/7/2019) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan tersebut, lanjut Luki, dilakukan dari Maret 2019 lalu. Namun, ia baru merilis lantaran ada keterkaitan jaringan narkoba internasional. Ia menyampaikan, jika barang tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Pontianak dan Riau melalui jalur laut, darat, dan udara ke Surabaya dilanjutkan ke Sokobanah, Madura.
“Dari situ, baru disebar ke seluruh Indonesia, diantaranya ke Jakarta, Papua dan lainnya,” tambah Luki.
Tak hanya itu, selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur, sudah ada lebih dari 80 kilogram sabu yang digagalkan peredarannya.
“Dari bulan September 2018, sudah ada sekitar 87 kilogram. Dan yang paling terakhir kemarin yang diungkap oleh jajaran Direktorat (Reserse) narkoba. Modusnya dilakukan melalui tong cat. Dimasukkan ke dalam cat, tong isinya cat,” Jelas Luki.
Puluhan kilo sabu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin yang dilakukan langsung oleh Forkompimda Jatim, Rabu (31/7/2019) siang, di halaman Polres Tanjung Perak.(din)