Satlantas Polres Bondowoso akan Berlakukan Kawasan Tertib Gunakan Masker

oleh -55 Dilihat
oleh
Papan informasi pemberlakuan kawasan penggunaan masker dari Satlantas Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bondowoso, memberlakukan kawasan tertib gunakan masker. Dengan adanya aturan ini, Satlantas sudah mulai melakukan sosialisasi. Aturan tersebut, mulai 29 hingga 30 April dan akan berlaku mulai 1 Mei 2020, besok.

Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP. Haryanto menjelaskan, kawasan tertib gunakan masker akan diterapkan di kawasan psycal distancing utamanya di seputar Alun-alun Raden Bagus Asra.

“Aturan wajib masker akan mulai dijaga oleh Polisi, mulai nanti sore pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Dimana pada rentan waktu tersebut biasanya pengguna jalan maupun pengunjung Alun-Alun mulai berdatangan untuk ngabuburit maupun membeli takjil,” jelasnya, Kamis (30/4/2020).

Warga yang ngotot, kata Kasatlantas, tidak memakai masker dilarang memasuki kawasan tersebut. Bahkan jika melihat papan peringatan, pengguna jalan tidak gunakan masker diperintahkan untuk putar balik.

“Tapi tidak akan disanksi tilang. Kita kan tahu kondisi ekonomi di saat pandemi,” katanya.

Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi aturan ini. Sebab, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat dari virus Corona. Apabila tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap dirumah saja.

“Makanya kami imbau masyarakat untuk memakai masker guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.