Satlantas Polres Sijunjung Sosialisasi UU No 22/2009 di SMAN 6

oleh -79 Dilihat
oleh
Suasana Sosialisasi UU no 22 tahun 2009 di SMAN 6 Sijunjung

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Sosialisasi Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sijunjung dilaksanakan di SMAN 6 Sijunjung Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Samatera Barat, Sabtu (05/10/2019).

AKBP Driharto SIK Kapolres Sijunjung saat bersama Iptu Asep Wahyudi SIK MSi Kasat Lantas disampaikan Iptu Efendi KBO Lantas didampingi Kanit Dikyasa Bripka Irwandi, Bripda Dedet Anggara menyampaikan,  kegiatan ini adalah sosialisasi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Yang menjadi sasaran  sosialisasi saat ini  adalah generasi melenial yang berada di SMAN 6 Sijunjung,  mulai kelas X, XI, XII berjumlah 280 siswa.

“Polisi Lalu lintas Polres Sijunjung berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi peserta didik untuk sadar berlaluntas sesuai dengan peraturan, dengan demikian angka kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas dapat menurun dengan slogan Keselamatan berlalu lintas adalah Utama,” ujar Efendi.

Dra Kanti Prihartini Kepala SMA N 6 Sijunjung  didampingi Casriandi SPd Waka Sarpras, Hendra Sri Saputra SPd Pembina OSIS dan beberapa majelis guru menyampaikan  ucapan terima kasih kepada Polres Sijunjung, khusus satuan lalu lintas yang telah memberikan sosialisasi ini.

“Kami berharap jalinan kerja sama antara Polisi dan sekolah akan terus terbangun untuk masa yang akan datang dengan membawa kegiatan kegiatan positif,  seperti sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 terhadap peserta  didik, dengan demikian peserta didik setelah mendapat materi sosialisasi akan dapat membedakan bagaimana cara berlalu lintas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang pndangan,” ujar Kanti.(gus)