BONDOWOSO, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Induk Bondowoso.
“Ada sekitar 60-an pedagang yang masih berjualan di bawah untuk ditertibkan,” kata Abdul Mannan salah satu petugas Satpol PP, Selasa malam (5/8/2018) di lokasi itu.
Dijelaskannya, alasan penertiban tersebut, dilakukan karena memakan sebagian badan jalan di area pasar, sehingga mengakibatkan lalu lintas di jalan tersebut sering macet.
Padahal pedagang itu, sudah disediakan tempat (los) untuk berjualan, oleh pemerintah.
“Jika pedagang sudah tertib, maka jalan di area pasar tidak menyempit, bahkan tidak lagi macet bagi pengguna jalan yang ingin belanja di pasar Induk ini,”jelasnya.
Lebih lanjut Mannan mengatakan, pihaknya tidak serta-merta menggusur para pedagang tersebut. Namun mereka juga memberikan solusi kepada para pedagang.
“Mereka yang berjualan di sini bukan tidak boleh. Kami memberikan solusi untuk berjualan di los pasar induk yang baru selesai dibangun. Intinya mereka hanya tidak boleh jualan di area jalan masuk pasar,” sebutnya.
Sekadar diketahui, selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan pihak Dinas Perhubungan dengan mendapat pengawalan dari pihak aparat kepolisian dan TNI.(latif)