Satpol PP Kota Kediri Hentikan Paksa Pemasangan Kabel Jaringan Milik Fiber Star

oleh -134 Dilihat
oleh
Satpol PP Kota Kediri saat menghentikan pemasangan kabel jaringan milik Fiber Star

KEDIRI, PETISI.CO – Pemasangan kabel jaringan internet milik Fiber Star dihentikan paksa oleh Satpol PP Kota Kediri. Penghentian tersebut sempat alot, pasalnya konsultan proyek mengaku memegang rekomendasi dari provinsi maupun pemerintah daerah setempat.

Paryono Paryadi, konsultan pemasangan kabel Fiber Star mengaku, pihaknya tidak berani bekerja sebelum memegang rekomendasi dari dinas terkait. “Kita sudah pegang rekomendasi dari dinas PU. Makanya kita berani pasang kabel ini,” ujarnya di lokasi, Selasa (3/4/2018).

Ia menjelaskan, selain di wilayah Kota Kediri, untuk titik jalur Provinsi pihaknya juga sudah memiliki izin resmi dari balai besar jalan provinsi. “Saat ini kita pasang terlebih dahulu untuk jalur Provinsi, untuk jalur ini ada 13 titik. Sementara untuk wilayah Kota Kediri masih sebatas rekomendasi, dan ada 18 titik yang diberikan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara itu, akibat pemasangan kabel tersebut juga dikeluhkan warga. Sejumlah warga keberatan dengan pemasangan tiang berwarna hitam dengan pucuk atas bercat merah muda. Sebab, pemasangan tiang terkesan asal hingga berada di trotoar jalan. Ada beberapa titik trotoar yang rusak akibat pemasangan tiang, bahkan juga merusak saluran air milik PDAM.

Hari, salah satu warga di Kecamatan Mojoroto mengaku, belum pernah mendapat pemberitahuan tentang pemasangan tiang jaringan internet milik Fiber Star. Pihaknya bahkan sempat menegur petugas yang sedang melakukan pemasangan tiang karena merusak saluran PDAM.

“Kami sempat memperingatkan petugas yang sedang memasang jaringan kabel untuk segera memperbaiki kebocoran saluran air PDAM. Namun hanya dijawab akan melaporkannya ke atasan terlebih dahulu,” kata Hari, Selasa (3/4/2018).

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Ali Mukhlis menegaskan, pihak provider belum mendapatkan izin dalam memasang tiang jaringan milik Fiber Star. Itu sebabnya, Satpol PP memberikan teguran tertulis (SP1) untuk menghentikan. “Sudah kita beri SP 1 untuk providernya, agar dihentikan sementara,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa orang pekerja yang sedang memasangan jaringan kabel di Jalan Semeru, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui persoalan izin. Mereka mengaku, hanya sebagai pekerja biasa yang ditugaskan untuk memasang tiang dan jaringan kabel Fiber Star.

Sekedar diketahui, sesuai pantauan, pemasangan tiang dan jaringan Fiber Star tersebut merata di wilayah Kecamatan Mojoroto. Proses pemasangan berjalan kurang lebih sebulan terakhir. (bay)