Satpol PP Magetan Tertibkan Spanduk Liar Tuntutan Kembalikan Jalur Lalulintas

oleh -46 Dilihat
oleh
Penertiban spanduk liar

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan Jawa Timur tertibkan puluhan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Magetan Chanief Tri Wahyudi mengatakan, penertiban puluhan spanduk protes warga terhadap pengalihan jalur lalulintas dikarenakan spanduk tersebut spanduk illegal.

“Spanduk ini dipasang tidak memiliki ijin,” ujarnya, Senin (18/11/2019).

Chanief menambahkan, selain tak berijin, pemasangan spanduk tersebut dipasang di fasilitas umum.

“ Selain tidak berijin alias liar, ini dipasangnya di temple ditiang listrik, dipaku di pohon dan dipasang di rambu rmabu lalulintas,” imbuhnya.

Bahkan adu mulut sempat mewarnai penertiban sapanduk protes warga terkait kebijakan pengalihan jalur lalulintas antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan warga yang memasang spanduk tersebut. Meski sempat terjadi keributan, namun upaya  penertiban spanduk liar tersebut berjalan lancer.

“Tidak sampai berkelahi, hanya adu mulut saja. Penertiban berjalan lancer,” ucapnya.

Sebanyak 70 spanduk liar tersebut saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Magetan sebagai barang bukti.(ags/skc)