SUMENEP, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, mengamankan sejumlah gelandangan dan pengangguran (gepeng), Rabu (12/2/2020).
Sejumlah gepeng yang diamankan penegak perda itu saat menggelar razia di areal sekitaran Pusat Kota Sumenep. Karena sejumlah gepeng tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
Razia dengan mengamankan sejumlah gepeng itu digelar sejumlah titik yang berbeda. Diantaranya di Jalan Trunojoyo, Jalan Veteran, Jalan KH. Wahid Hasim dan Jalan Halim Perdana Kusuma dengan masing-masing mengamankan satu orang gepeng.
“Hari ini kita berhasil mengamankan empat orang gepeng,” terang Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso.
Fajar Santoso yang biasa dipanggil Fajar menyatakan, selain mengamankan empat orang gepeng, berhasil mengamankan juga beberapa bukti yang diduga hasil dari mengemis.
Fajar menyatakan, dari beberapa bukti yang berhasil diamankan. Satu barang bukti yang tidak pada umumnya yaitu berupa senjata tajam (Sajam).
“Kami mengamankan barang bukti sejumlah uang dan ada juga yang membawa sajam,” ungkapnya.
Hasil interogasi dikatakan Fajar, seorang gepeng yang kedapatan membawa sajam itu akan dipergunakan dibuat untuk memotong rumput.
“Setelah saya tanya mengenai sajam tersebut, katanya untuk menyabit rumput. Tetapi yang namanya sajam tetap dilarang. Makanya kita tetap amankan,” kata Fajar.
Dilanjutkan Fajar, terkait empat gepeng yang berhasil diamankan itu, setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke dinas yang terkait yang menangani untuk diberikan pembinaan.
“Setelah diperiksa, kami akan menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara Fajar mengaku tidak memiliki kewenangan terkait proses hukum terhadap gepeng yang didapati membawa sajam. Karena menurut Fajar terkait itu bukan kewenangannya.
“Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi,” ujarnya saat ditanya soal tindakan hukum bagi pengemis yang membawa sajam tersebut. (ily)