Satpol PP Sumenep Targetkan Sebulan Lebih PKL Liar Kondusif

oleh -110 Dilihat
oleh
Sejumlah PKL Diruas Jalan Kota Sumenep

SUMENEP, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan dalam jangka waktu satu bulan lebih, yaitu 40 hari kedepan, pedagang kaki lima (PKL) liar sudah kondusif.

Pasalnya, mulai saat ini, penegak Perda tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban PKL yang dianggap liar yang berjualan di area trotoar pusat kota Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Sumenep mengatakan pada Jum’at (24/1/2020), program penertiban PKL liar telah menjadi atensi rancangan prioritasnya selama satu bulan kedepan.

“Empat puluh hari kedepan, penertiban PKL di Kabupaten Sumenep ini akan terus kami lakukan,” terangnya.

Purwanto Edi Prawito juga menyatakan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap PKL liar yang tidak patuh pada regulasi yang ada. Namun pihaknya tidak menyebutkan saksi yang akan diberikan secara spesifik.

“Tentu kami sanksi tegas, namun kalau secara aturan dan sanksinya, silahkan tanya ke Kabid Perda,” katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri juga menyatakan bahwa penertiban PKL liar di ujung timur Kabupaten Madura itu menjadi prioritas.

Akan tetapi terpantau, penertiban yang diprioritaskan hingga pada saat ini di Sumenep masih tidak terbukti dengan masih tetap banyaknya PKL liar yang berkeliaran.

Seperti tepatnya di Desa Pandian, Kecamatan Kota, banyak warung PKL liar berjejer, tapi tak tersentuh penertiban penegak Perda Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak langsung memaksa, artinya mereka juga mencari nafkah. Dari Kepala (Kasatpol PP-red) kami diperintahkan untuk menertibkan PKL liar yang jualan di trotoar untuk tidak berjualan di pagi hari. Bisa berjualan kembali waktu malam,” ucapnya.

“Intinya bertahap, tidak bisa langsung satu kali langsung bersih. Tapi kami targetkan 40 hari sudah kondusif semua untuk PKL liar,” tambahnya.

Menurutnya, memang kalau secara ijin yang namanya PKL liar memang tidak diperbolehkan untuk membuka lapak di area trotoar. Lebih jelasnya terkait ijin itu ke Dinas Perijinan Kabupaten Sumenep.

“Kalau mengenai ijin, bisa langsung tanya ke Bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.

Namun diketahui, warung-warung PKL yang berada di sepanjang jalan raya, tepatnya bahu jalan, nampak tertutup saat dipagi hari. Sehingga Penegak Perda akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Baru kemudian akan melakukan penutupan paksa kalau tetap tidak mengikuti aturan.

“Terlebih dahulu, kami akan berikan surat peringatan, dan teguran, apabila masih tetap tidak mengikuti aturan yang ada. Maka akan dilakukan penertiban secara paksa,” jelasnya.(ilyaz)

No More Posts Available.

No more pages to load.