Satpol PP Surabaya Bongkar Kabel Fiber Optik Ilegal

oleh
oleh
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat melaksanakan penertiban jaringan utilitas fiber optik ilegal

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah penyedia layanan pada Sabtu (7/2/2026). Langkah ini diambil karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada pemerintah kota.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan lintas perangkat daerah (PD), melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Penindakan dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menata kembali utilitas kota agar tidak semrawut.

“Kami menertibkan kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin sesuai dengan daftar yang kami miliki. Setelah ditertibkan, selanjutnya akan dilakukan penataan,” ujar Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).

Selain kabel tak berizin, Pemkot Surabaya juga melakukan perapian terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin dan membayar sewa. Penataan ini bertujuan menjaga kerapian kota sekaligus meningkatkan estetika ruang publik.

“Yang sudah berizin kita tata agar tidak semrawut. Ini bagian dari upaya memperindah kota sesuai instruksi Bapak Presiden,” jelasnya.

Tahap awal penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal operasi penertiban kabel utilitas FO.

“Mulai hari Sabtu (7/2), kami tertibkan di Jalan Dharmawangsa sampai Jalan Kertajaya,” ungkap Zaini.

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan kabel utilitas dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Pahlawan.

“Kami sudah memiliki jadwal lanjutan. Hari Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2). Minggu berikutnya kami bergeser ke lokasi lainnya,” katanya.

Zaini menekankan, alasan utama penertiban adalah masih banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa kepada pemerintah kota. Sementara bagi provider yang telah patuh, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lain.

“Yang tidak berizin dan tidak membayar sewa tentu kami tertibkan. Sedangkan yang sudah berizin, kami rapikan agar tidak mengganggu fasilitas lain,” tegasnya.

Dalam satu pekan, terdapat empat titik yang menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan berlanjut ke wilayah lain pada pekan berikutnya. Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh penyedia layanan jaringan FO untuk bekerja sama menjaga kerapian kota.

“Kami sudah dua kali mengundang para provider. Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Kota ini tidak bisa dijaga oleh pemerintah saja, tetapi harus bersama-sama,” pungkas Zaini.

Sebagai informasi, penertiban kabel FO tak berizin dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai Sabtu (7/2) di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya. Selanjutnya pada Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Operasi ini didukung sejumlah peralatan, mulai dari truk sky walker, truk pengangkut, hingga traffic cone. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.