Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan kabel utilitas milik provider yang tidak berizin dan menunggak sewa sejak 2021. Penertiban ini dilakukan pada Rabu (22/1/2025) berdasarkan permintaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, DSDABM terlebih dahulu melakukan monitoring terhadap tiang-tiang utilitas di sejumlah lokasi.
“Jika ditemukan tiang yang tidak berizin atau belum membayar sewa, maka penertiban dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Agnis.
Penertiban kali ini mencakup tiga lokasi, yaitu Jalan Kertajaya dengan dua tiang dan kabel sepanjang 700 meter, Jalan Kalikepiting dengan dua tiang serta kabel sepanjang 400 meter, dan Jalan Panjang Jiwo dengan kabel sepanjang 200 meter. Secara keseluruhan, sebanyak empat tiang dan kabel sepanjang 1.300 meter berhasil ditertibkan.
Agnis menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Provider yang ingin mengambil kembali tiang dan kabel yang telah ditertibkan diimbau untuk mengajukan surat permohonan ke Satpol PP Surabaya.
“Kami harap para provider segera mengurus perizinan dan kewajiban sewa guna mendukung penataan jaringan utilitas di Surabaya,” tutupnya. (dvd)