Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pagelaran Kesenian Tradisional

oleh -163 Dilihat
oleh
Satpol PP Kabupaten Tulungagung gelar sosialisasi Gempur rokok ilegal pada pagelaran kesenian jaranan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tulungagung, dan bea cukai, menggelar sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal di masyarakat wilayah kabupaten setempat.

Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 oleh Satpol-PP Tulungagung untuk mengedukasi masyarakat, dengan cara menggelar kesenian jaranan Turonggo Mitro Taruno yang digelar di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Minggu (11/06/2023).

Anggota Satpol PP saat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam sosialisasi Gempur rokok ilegal

Dengan sarana gelaran kesenian jaranan yang notabene banyak dibanjiri penonton dengan harapan tepat sasaran dalam mengedukasi masyarakat terkait gempur rokok ilegal.

Kasat Pol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., MM., membenarkan jika pihaknya telah mengadakan kegiatan sosialisasi Gempur rokok ilegal pada Minggu kemarin dengan pagelaran kesenian tradisional jaranan.

“Iya benar, pada Minggu kemarin kami Satpol PP Tulungagung mengadakan sosialisasi Gempur rokok ilegal dengan gelaran kesenian jaranan,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Disampaikannya, dalam giat sosialisasi itu sebelumnya Satpol PP Tulungagung berkesempatan mengajak masyarakat yang hadir untuk menyerukan yel yel Gempur rokok ilegal.

“Iya, untuk memberikan semangat kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Dalam setiap giat sosialisasi, Sony Welli juga menjelaskan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, serta sanksi dari peredaran rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita rusak, rokok pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai.

Sanksi rokok ilegal, Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Sony. (par)