Satrenarkoba Polresta Kediri Amankan Tiga Pengguna Ganja

oleh -121 Dilihat
oleh
Ketiga pengguna ganja yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO – Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering, Sabtu (13/2/2021).

Ketiga pelaku ini yakni Julianto (30) asal Kelurahan Burengan, Kecamatan/Kota Kediri, Ahsanul (24) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan Eko (25) asal Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi, Kalimantan Timur.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba mengetahui informasi bahwa di wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja.

“Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap Julianto,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Saat penangkapan, Julianto diketahui menyimpan satu bungkus daun ganja dalam kertas minyak.

“Untuk tempat kejadian perkara, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Burengan,” ujarnya.

“Saat ditanya dari mana barang tersebut diperoleh, daun ganja tersebut dari pelaku lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, personel segera menggerebek pelaku lainnya yaitu Ahsanul. Saat digerebek, Ahsanul berada di sebuah warung di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah.

Setelah personel menggeledah Ahsanul, ditemukan satu bungkus daun ganja kering dalam kertas minyak.

“Selanjutnya, saat diinterogasi ternyata mendapatkan daun ganja tersebut dari pelaku lainnya, Eko yang akhirnya juga ditangkap di warung kopi tersebut,” katanya.

Bahkan saat pemeriksaan, personel kembali menemukan satu bungkus daun ganja kering di dalam tas pinggang yang dibawa Eko.

“Dari pelaku Julianto, kami menyita satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, satu unitHP merk Oppo warna hitam, serta satu buah alat untuk membuat rokok,” ucapnya.

Sementara itu, dari Ahsanul personel menyita 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing-masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta satu unit HP merk Xiaomi Note 9 warna biru.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Eko, yakni satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan satu unit HP merk Oppo A3s warna ungu.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.