BANGKALAN, PETISI.CO – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Timsus Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus seorang pelaku berinisial MS (36) yang merupakan warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan di rumahnya pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
MS digerebek tak lama ketika ada masyarakat yang melapor bahwa pelaku diduga akan melakukan transaksi sabu. Ketika digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah celana pendek, sebuah dompet berwarna pink, 1 (satu) unit handphone Jadul, 1 (satu) pack plastik klip kecil dan 4,98 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik klip kecil serta 3 (tiga) sendok sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto, SH. melalui sambungan seluler membenarkan jika penggerebekan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu. Tak berselang lama, kami menurunkan tim khusus untuk memantau dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar akan ada transaksi, maka MS langsung kami amankan hari itu juga (kamis, 14 oktober red.),” ujar Iptu Iwan.
Iwan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika saat terjadinya penggerebekan, polisi menahan sejumlah barang bukti.
“Iya. ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk sabu seberat 4,98 gram dan sekarang sedang kami dalami kasusnya,” Jelasnya.
Menurut Iwan, akibat perbuatannya yang terlarang ini, kini pelaku dijerat dengan pasal yang cukup berat.
“Kami masih lakukan penyidikan dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam transaksi di Desa Parseh pada Kamis kemarin. Untuk pelaku, MS kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 800 juta rupiah,” tutupnya. (san)