GRESIK, PETISI.CO – Satreskoba Polres Gresik menangkap MFR (17) lantaran menjadi pengedar narkoba. Remaja asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo itu ditangkap dan merasakan pengapnya bilik penjara.
Dari tangan tersangka yang masih belia dan duduk di kelas tiga SMK tersebut, berhasil diamankan tiga poket sabu – sabu siap edar. Bahkan didapati keterangan, jika tersangka merupakan salah satu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi, mengungkapkan, tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021 dan berhasil disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu darinya.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih sabu – sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Irwan, Sabtu (20/11/2021).
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah remaja di bawah umur itu, ditemukan lagi dua poket sabu – sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram yang dikemas dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
“Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Di hadapan penyidik, MFR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.
“Tersangka masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” tandasnya.
Kini selain terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya, MFR juga terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia harus meringkuk menikmati hari – hari bersama pengapnya sel tahanan.
Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, menambahkan, agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai terjerumus narkoba yang terbukti sudah masuk ke dunia pelajar dan pendidikan.
“Oleh karenanya perlu diwaspadai bersama sama, agar peredaran narkoba bisa diberantas,” tegas Kasat Reskoba Polres Gresik. (bah)