Satreskoba Polres Jember Ringkus Pengedar 200 Gram Sabu

oleh -49 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Kedapatan membawa 200 gram obat terlarang jenis sabu, Misnadin (36) warga Dusun Karang Timur, Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan diamankan jajaran Satreskoba Polres Jember.

Obat terlarang jenis sabu sebanyak 200 gram tersebut  disembunyikan di atas sekok kendaraan roda dua.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH. SIK. M. Hum mengatakan, Sat Narkoba Polres Jember mendapat informasi bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu oleh tersangka dari Madura menuju Jember.

Dari informasi tersebut, Satreskoba Polres Jember bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. Akhirnya sekira pukul 22.00 wib polisi menemukan keberadaan tersangka saat melintas di Jalan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.

“Selanjutnya petugas melakukan penghadangan dan menangkapnya,“ terang Kapolres, Senin (30/9/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenie sabu yang disembunyikan disela-sela mesin sepeda motor merk Yamaha type 2 non ABS nopol L 5575 VO yang dikendarai oleh tersangka.

“Tersangka ini sudah 3 kali mengirim tersebut, pertama mengirim barang seberat 10 gram dengan imbalan Rp500.000, yang kedua juga 10 gram dengan imbalan yang sama dan terakhir sebanyak 200 gram atau 2 ons dengan imbalan 10 juta rupiah,“ ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang haram ini dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Saat ini Polres Jember terus berkoordinasi dengan Polres Sampang untuk pengembangan penyelidikan.

Penyebaran atau penjualan sabu ini kepada masyarakat dan pelajar. Diketahui saat ini adalah darurat Narkoba untuk itu kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memeranginya.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(eva)