Satreskoba Polres Jember Ringkus Pengedar Narkoba  

oleh -237 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti narkoba dan miras yang berhasil diamankan.

JEMBER, PETISI.COMengawali tahun 2020 Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan  (H) warga Madura tersangka bandar atau pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan ini, petugas menemukan  barang bukti dua kantong sabu seberat 80 gram yang disembunyikan didalam lampu sebelah kanan mobil Avansa warna abu-abu.

Kapolres Jember, AKBP Alfian SH. S.I.K .M. Hum Nurrizal saat konferensi pers mengatakan, tersangka (H) ini diamankan petugas Selasa (31/12/2019) pagi karena membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 80 gram yang dibagi menjadi dua kantong dan disembunyikan di lampu sebelah kanan mobil Avansa. Per kantongnya berisi sabu seberat 19 gram dan 61 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 19 dan 61 gram, uang sebesar 800 ribu serta satu buah mobil Avanza warna abu-abu  diamankan di Mapolres Jember,” ujarnya, Rabu (1/1/2020).

Dari keterangan tersangka, sabu ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Puger. Sebelum diedarkan, petugas terlebilih dahulu menangkapnya di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

“Tersangka membawa sabu dari Madura dengan tujuan Jember untuk persiapan pergantian tahun baru, saat ini petugas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, ” terang Alfian.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub  112 ayat (2) UUD RI No 35 tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras berbagai jenis dari dua Tersangka berinisial (H) dan (IM) di dua TKP berbeda yaitu di Dusun Krajan Balung dan Desa Kencong.

“Adapun miras yang berhasil diamankan petugas berupa 310 anggur merah, 68 bir bintang, 66 Vodka dan 6 botol arak Bali. Kedua tersangka miras ini akan dikenakan pasal tindak pidana ringan,” pungkas kapolres. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.