JEMBER, PETISI.CO – Berawal dari informasi yang didapat bahwa akan terjadi transaksi jual beli Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexpenidhyl. Satreskoba Polres Jember menangkapan terhadap tiga pengedar.
“Awalnya kami bisa menangkap satu orang tersangka berinisial (MR) 20 tahun warga Desa Sumber Danti, Kecamatan Sukowono, dengan barang bukti 300 butir pil Trihexpenidhyl,” ujar Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Dwi Agung saat press conference di Mapolres Jember.
Selanjutnya tiga pelaku pengedar okerbaya berhasil ditangkap, Sabtu (29/02/2020) di Jalan Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa dari satu tersangka MR tersebut, Satreskoba mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya (AB) 25 tahun warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso dan AH (25) tahun warga Desa Sumber Danti, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dengan barang bukti 30 butir okerbaya sisa penjualan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eva)