KUANSING, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkotika (Reskoba) Polres Kuansing menangkap terduga pelaku kejahatan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Jumat (17/04/2020).
AKBP Henky Poerwanto SIK MM Kapolres didampingi AKP Sahardi SH Kasat Narkoba disampaikan Ipda J L Tobing Paur Humas, Sabtu (18/04/2020) menyampaikan, Reskoba Polres Kuansing menangkap DT (32), warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kuansing.
Penangkapan ini diawali ditangkapnya tersangka Lili ZA, setelah digeledah didapat 2 paket sabu, yang pada saat itu sedang berdua dengan DT.
Saat diintrogasi , DT menerangkan ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di pohon sawit perkebunan milik masyarakat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Kemudian polisi membawa tersangka DT menuju TKP dan disaksikan masyarakat, Polisi menemukan kotak rokok di dalamnya terdapat Sabu di pelepah sawit.
“Paket sabu ini akan diantar ke pemesan sebelum diambil sudah terendus Polisi dan dapat ditangkap,” ujar Sahardi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.(gus)