Satreskoba Polres Kuansing Ringkus Dua Pengedar Sabu

oleh -79 Dilihat
oleh
Tersangka yang berhasil diamankan Polisi.

KUANSING, PETISI.CO Satuan Raserse Narkotika Polres Kuansing meringkus dua pengedar sabu di Desa Kampung Bareu Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kunsing Provinsi Riau, Selasa (03/08/2021).

AKP Preddy Jontara SH, MH Kasat Narkoba menyampaikan Penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa di daerah Sentajo Raya wilayah hukum Polres Kuansing sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika.

“Berbekal Informasi dari masyarakat tersebut saya tugaskan tim Opsnal untuk merapat ke TKP untuk mengadakan penyelidikan mendalam terkait peredaran Narkotika tersebut,” jelas Kasat.

Setelah penyelidikan di TKP lanjut Kasat tim opsnal mendapatkan data akurat terkait pelaku dan berhasil menangkap AF (21) Warga Desa Siberakun, Kecamatan Benai kemudian digeledah ditemukan narkotika jenis Sabu ditanah yang sengaja dibuang oleh tersangka.

“Setelah diinterogasi oleh Polisi AF mengakui mendapat barang dari AN, dengan tidak membuang kesempatan Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap AN (33) warga Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.” ungkap AKP Preddy.

Lanjut Kasat kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika,” tutup AKP Preddy Jontara. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.