Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

oleh
oleh
Diduga pelaku pelemparan batu di Jalur Pujon yang meresahkan masyarakat

Batu, petisi.co – Meresahkan Masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.

Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di kediamannya, Kamis (30/04/2026) sekira jam 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon. Tercatat, pelaku telah melakukan aksi meresahkan tersebut sebanyak dua kali, yakni Selasa 21 April 2026 dan Kamis 23 April 2026 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan , Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut didasari oleh rasa kesal di jalan raya. Pelaku mengaku emosi setelah merasa ada pengguna jalan lain, yakni sebuah mobil jenis Kijang, yang berkendara secara ugal – ugalan.

“Tersangka merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, kemudian berhenti untuk mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu tersebut ke arah mobil korban,” ujar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot.

Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan yang telah merugikan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ditemui disela kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M.Huda Rohman menbenarkan penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim.

“Benar Sat Reskrim telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempatviral beberapa hari yg lalu, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaanlebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.