Satresnakoba Polresta Makota Gagalkan Pengiriman 166 Kg Ganja

oleh -775 Dilihat
oleh
Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya, Pj. Wali Kota Malang saat Konferensi Pers

Malang, petisi.co – Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja dengan jumlah total 166,58 Kg, yang merupakan jaringan antar provinsi.

Dalam rilisnya Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebutkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota ini sekaligus juga menyelamatkan sekitar 54.526 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan Komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Ancaman Hukuman yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sementara ancaman hukuman pidana mati penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, beber Irjen.Pol.Imam Sugianto.

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin, yang juga hadir dalam rilis. Juga menyampaikan apresiasi serta menegaskan jajaran Kodam V Brawijaya siap bahu membahu bersama jajaran Polres di Polda Jatim dalam memberantas bahaya Narkoba.

“Jajaran Kodam V Brawijaya siap mendukung, mensupport bersama rekan-rekan jajaran Polres Polda Jawa Timur untuk memberantas narkoba dan sejenisnya, Karena ini merupakan ancaman bahaya laten dan terbukti masih ada dalam lingkungan kita potensi-potensi seperti ini,” tegas Mayjend TNi Rudy Saladin.

“Tidak ada Ampun untuk Pelaku Peredaran Narkoba,” tegas Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto. M.Si., Kapolda Jatim. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.