Satresnarkoba Lumajang Ciduk Pengedar Pil Koplo

oleh -62 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas

LUMAJANG, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap Rudi Suprianto (25) warga Desa Selok Gondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Ditangkapnya Rudi Suprianto (25) yang bersangkutan diduga dengan sengaja mengedarkan pil koplo warna putih berlebel “Y”.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Purwandito. SH mengatakan, tertangkapnya pelaku yang diduga pengedar pil Koplo ini berawal dari laporan warga yang segera ditindak lanjuti anggotanya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap di Jalan Lintas Timur (JLT) Kamis sekitar jam 13.40 wib.

Ketika dilakukan penggeledahan, kata AKP Priyo Purwandito SH, berhasil menemukan barang bukti pil koplo warna putih berlabel ” Y” sebanyak 70 butir 1 (satu) bendel plastik klip, 1 kotak rokok warna putih 1, tas pinggang kecil warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 125.000.-

“Pelaku ditangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar,” jelas AKP Priyo Purwandito.

AKP Priyo Purwandito menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di rutan Polres Lumajang dan mengembangkan perkara ini dan menemukan pelaku lainnya, sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (ulum)