Satresnarkoba Polres Dharmasraya Cokok Pengedar Narkoba

oleh -90 Dilihat
oleh
Pengedar yang diamankan.

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap tersangka berinisial Y alias A (35). Tersangka ditangkap di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat diduga sebagai pengedar narkoba golongan Ini jenis sabu-sabu, Sabtu (20/02/2021).

AKBP, Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah warga setempat dan pada saat penggeledahan petugas berhasil menyita sebanyak satu paket sedang dan 10 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Selain barang bukti tersebut, lanjutnya, pada pengungkapan kasus dengan nomor laporan polisi LP/ 36/A/II/2021/POLRES tanggal 20 Februari 2020 itu, juga disita sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu buah sendok kecil berbahan pipet plastik, satu buah telepon seluler dan uang kertas senilai Rp 150 ribu.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut seringkali terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi awal tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berujung pada penangkapan terhadap tersangka,” ulasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tambahnya, tersangka berikut barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Dharmasraya.

“Jika terbukti maka terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, membekuk seorang pemuda pengangguran diduga pengedar 50 gram atau setengah ons narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (11/02)lalu.

Kapolres, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Dharmasraya, Jumat (12/02), mengungkapkan tersangka berinisial RF (24), ditangkap di rumahnya kawasan Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, sekira pukul 23.05 WIB.

“Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, selain barang bukti sabu-sabu petugas juga berhasil menyita sebanyak tiga butir pil ekstasi,” jelasnya. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.