Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Tiga Pengedar Sabu 0,23 Gram

oleh -88 Dilihat
oleh
Tiga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram dan berhasil mengamankan satu warga Semen dan dua warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, S.H , S.I.K , M.H melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi membenarkan terkait adanya penangkapan tiga pelaku kasus pidana oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang diduga pengedar barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu.

Menurutnya, dari hasil penangkapan petugas diketahui identitas dari KTP  berinisial AR Bin M. Yunus (35) laki-laki warga Dusun Sumberagung, Rt 01 Rw 05, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dan dua warga Ngadiluwih yang berinisial K alias Gendut  Bin Paijan (Alm) (35) lelaki asal Dusun Utara, Rt 07 Rw 02, Desa Dukuh, serta tersangka inisial H Bin Sutrisno (42) lelaki asal Dusun yang sama Rt 05 Rw 02 yang sekarang masih dalam penyidikan petugas guna pengembangan  dan proses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Jengesti Gang II Rt 7 Rw 3 Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan dan atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Minggu (7/2/2021).

Kompol Kamsudi menambahkan, dari upaya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota tidak sia-sia atas penangkapan tiga pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut, terbukti juga telah disita sejumlah barang bukti (BB) 0,23 (nol koma dua tiga) gram shabu beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca.

“Barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat komunikasi tindak kriminal yang dilakukannya berupa tiga unit Handphone di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam dengan nomor simcard 08123153xxxx, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung 2 J warna hitam dengan nomor simcard 08589561xxxx dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo F11 warna hitam dengan nomor simcard 08133530xxxx,” tambahnya.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.