Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sikat Pengedar Pil Koplo Asal Jong Biru

oleh -61 Dilihat
oleh
Pengedar pil dobel L yang diamankan Polres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.CO – K.F.S Bin Bambang Wibisono (24) laki-laki asal warga Jong Biru, RT 20/RW 05, Kecamatan Gampengrejo yang menetap di Jalan KH H. Asyari, Gang Nusa Indah II, RT 02/RW 05, Kelurahan Banjar Mlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu 31 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi bahwa tersangka K.F.S telah diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan serta mengedarkan barang haram berupa pil dobel L.

Menurutnya, dari hasil informasi masyarakat di daerah Jalan K.H. H. Asyari sering dijadikan transaksi peredaran narkoba jenis Pil dobel L. Tidak menunggu lama petugas langsung mendatangi TKP dan benar adanya di rumahnya petugas menemukan barang bukti yang dimaksud yakni ratusan Pil dobel L.

Pagi itu juga petugas langsung membuatkan laporan dan menggelandangnya ke Mako Polres Kediri Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 168 butir yang ditaruh di plastik kresek warna hitam, satu buah toples warna putih, satu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan pil dobel L, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil dobel l sebesar 241 ribu rupiah, satu buah alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor ponsel three 08969182xxxx,” jelas AKP Kamsudi, Sabtu (31/10/2020).

K.F.S harus meringkuk di sel tahanan mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.