KEDIRI, PETISI.CO – Lama jadi incaran petugas, O.P (19), anak dari Purnomo, warga Kelurahan Semampir Gang Tengah, Kota Kediri diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Minggu (06/09/2020).
Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan yakni pil doble L.
Berawal dari keterangan saksi yang mendapatkan informasi dari warga kalau tersangka O.P sering melakukan transaksi Pil doble L di depan sebuah hotel di Semampir, ternyata memang benar setelah saksi melakukan penyelidikan.
“Saat itu tersangka pada Sabtu tanggal 5 September 2020 di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No.62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri sedang melakukan transaksi Pil doble L,” jelas AKP Kamsudi, Minggu (06/09/2020).
Sehari usai melakukan penyelidikan, akhirnya petugas meringkus tersangka O.P di pinggir jalan di jalan gang tengah Kelurahan Semampir Kota Kediri pada Minggu beserta pil doble L yang dibawanya dan menggelandangnya ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang haram 100 pil doble L serta handphone merk Iphone 6 yang diduga sebagai alat transaksi.
“Kini tersangka O.P dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 6 tahun 2009 pasal 196, tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan,” pungkasnya.(bam)