Satresnarkoba Polresta Kediri Ciduk Pemuda Semampir

oleh -84 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan

KEDIRI, PETISI.COLama jadi incaran petugas,  O.P (19), anak dari Purnomo,  warga Kelurahan Semampir  Gang Tengah, Kota Kediri diciduk Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Minggu (06/09/2020).

Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan yakni pil doble L.

Berawal dari keterangan saksi yang mendapatkan informasi dari warga kalau tersangka O.P sering melakukan transaksi Pil doble L di depan sebuah hotel di Semampir, ternyata memang benar setelah saksi melakukan penyelidikan.

“Saat itu tersangka  pada Sabtu tanggal 5 September 2020 di depan hotel Crown  Jalan Mayjen Sungkono No.62  Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri  sedang melakukan transaksi Pil doble L,” jelas AKP Kamsudi,  Minggu (06/09/2020).

Sehari usai melakukan penyelidikan, akhirnya petugas meringkus tersangka O.P  di pinggir jalan di jalan gang tengah Kelurahan Semampir Kota Kediri pada Minggu beserta pil  doble L yang dibawanya dan menggelandangnya ke Satresnarkoba  untuk dilakukan penyidikan.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka

Dari tangan tersangka  petugas mendapatkan barang haram 100  pil doble L serta handphone merk Iphone 6 yang diduga sebagai alat transaksi.

“Kini tersangka O.P dijerat Undang-Undang Kesehatan  Nomor 6 tahun 2009 pasal 196, tindak pidana  dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.