Satresnarkoba Polresta Kediri Membekuk Pengedar Narkoba Warga Permata Hijau

oleh -68 Dilihat
oleh
Tersangka Y.A bin Suliono.

KEDIRI, PETISI.CO – Y.A bin Suliono (27) warga Permata Hijau blok R dibekuk Satresnarkoba Polresta Kediri karena diduga telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat 18 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, diketahui Y.A warga Permata Hijau blok R/14 Rt 14 Rw 01 Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri telah diamankan Satresnarkoba yang diduga kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Berdasar informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau terlapor Y.A sering mengkosumsi sabu di rumahnya dan mengedarkan obat jenis pil dobel L. Alhasil Satresnarkoba telah mengendusnya dan langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya, Sabtu(19/9/2020).

Selanjutnya, kata Kamsudi, petugas langsung membuatkan laporan sekira pukul 23.45 WIB di hari yang sama dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Masih kata AKP Kamsudi, dari tangan terlapor, petugas telah mengamankan barang bukti berupa, 0,15 gram sabu beserta plastik klip pembungkusnya, 765 butir pil dobel L, 1 unit hanphone merk Oppo warna hitam beserta simcardnya.

Kini terlapor Y.A dikenakan pasall 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.