Satresnarkoba Polresta Kediri Ringkus Pengedar Pil Dobel L

oleh -87 Dilihat
oleh
Tersangka Hendra Soli Darwanto yang diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO Personel Satresnarkoba Polresta Kediri meringkus Hendra Soli Darwanto alias Bendot Bin Sugianto (30), buruh harian lepas di tempat kost Timur Makam Burengan, RT 003/RW 013, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L di sekitar Kelurahan Ngadirejo.

Barang bukti ratusan pil dobel L, uang dan HP yang disita dari tangan Hendra Soli Darwanto.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, Selasa (12/05/2020), personel mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis pil dobel L. “Ada informasi peredaran pil dobel L di sekitar Jalan Timur Makam Burengan, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ungkapnya Kamsudi, Rabu (13/05/2020).

Akhirnya, kata AKP Kamsudi, personel menangkap pelaku di salah satu rumah kost yang berada di Timur Pasar Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. “Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan memang benar ada barang bukti yang diduga sejenis pil dobel L,” jelasnya.

Pesonel memgamankan barang bukti pil dobel L 480 butir dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri. Selain itu, personel juga menyita uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit HP Android merk Xiaomi warna putih.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.