SURABAYA, PETISI.CO – Genderang perang dan penumpasan terhadap peredaran narkoba menjadi sorotan utama bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berkaitan hal itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/10/21) sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Warugunung Karangpilang Surabaya petugas berhasil mengamankan YG (25) warga Krian, Sidoarjo dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 ribu dengan cara membeli kepada tersangka lain NP (35) warga Ngemplak, Gresik.
Sebelumnya pada hari selasa tgl 11 Oktober 2021 tersangka NP mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Kemudian Pada hari, Rabu (03/11/21) sekitar pukul 10.00 wib. Petugas melakukan pengembangan dari tersangka NP bahwa yang bersangkutan menerima dari HK (39) warga Kebraon, Surabaya dengan cara diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap HK di rumahnya yang beralamatkan Kebraon Surabaya.
Dari hasil keterangan HK bahwa tersangka telah menerima ranjauan dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah seorang bandar yang yang bernama AL (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan kembali, oleh tersangka HK mendapatkan keuntungan dan upah Rp 1 juta
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 1 (satu) poket plastik narkotika jenis Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) tas warna hitam, 8 (delapan) bendel plastik klip kosong,1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah Hp, sendok plastik, Buku tabungan BCA dan kartu ATM.
Akibat perbuatanya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)