Satu DPO Polsek Pasirian Ditangkap di Rumahnya

oleh -142 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas.

LUMAJANG, PETISI.CO – Satuan Reskrim Polsek Pasirian berhasil membekuk Mohammad Mukmin (30), warga Dusun Jajaran Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang di rumahnya,  Senin (18/12/2017) sekitar pukul 14.50 wib.

Mohammad Mukmin merupakan satu dari 6 pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama ini masuk daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang.

Sebalumnya, Sat Reskrim Polsek Pasirian berhasil menangkap dua pelaku yang kini sudah ditahan di lapas kelas 11B Lumajang. Dalam penangkapan itu, Sat Reskrim Polsek Pasirian juga mengamankan 24 (dua puluh empat) buah besi lempengan jenis Gentengan Bold Mild ukuran 40 cm x 30 cm berat per buah 50 kg.

Sementara itu, Paur Binmas Polres Lumajang IPDA Basuki Rachmat membenarkan jika satuan Reskrim Polsek Pasirian menangkap satu kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang bernama Mohammad Mukmin (30), sedangkan untuk rekannya masih dalam pengejaran.

IPDA Basuki menambahkan, Mohammad Mukmin dan rekannya melakukan pencurian di Lokasi PT. Golden Dampar Internasional (GDI) wilayahnya masih ikut Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada tanggal 14 April 2017, sedangkan modus yang dilakukan pelaku masuk gudang areal PT GDI lewat pintu gudang yang tidak ada pintunya, setelah masuk ke dalam gudang yang sebagian besar terbuat dari bambu pelaku langsung mengambil lempengan tersebut dan dinaikan ke mobil yang sudah disiapkan, usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Sementara ini kerugian ditaksir Rp.15.000.000,- sedangkan pelaku sementara ini masih dilakukan pemeriksaan di mapolsek Pasirian,” pungkasnya.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.