Satu Saksi Mengaku Tidak Mengetahui Riwayat Tanah Yang Disengketakan

oleh -165 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di ruang Sari

GRESIK, PETISI.CO – Sidang kasus Perdata no 28 terkait sengketa lahan seluas 290.190 meter persegi atau sekitar 29.1 Hektar terus bergulir di Pengadilan Negri Gresik Jl. Permata Selatan no 6, Kembangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Sementara lokasi lahan yang disengketakan terletak di Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Kab. Gresik, digugat oleh ahli waris Ny. Rasman (alm) melalui Penasehat Hukum (PH) Marvil Wirotitjan SH dan kawan kawan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) tergugat.

Sedangkan pihak tergugat, diantaranya, PT. Kasih Jatim selaku tergugat satu, PT. Arga Beton tergugat dua dan Teguh Wardoyo tergugat tiga, serta turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyu Urip.

Sidang digelar pukul 13.30 Wib di pimpin Hakim Ketua Karlina SH, MH, didampingi Hakim Anggota Faturrohman SH, MH, dan Eni SE, SH, MH serta satu orang Panitera di ruang sidang Sari, dengan agenda yaitu menggali keterangan saksi dari pihak tergugat.

Dua saksi yang dihadirkan tim tergugat PT. Kasih Jatim, yaitu Saim (68) dan Sudirno (70) yang keduanya merupakan warga Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Gresik. Pada sidang tersebut kedua saksi di minta keterangan terkait letak atau lokasi serta kepemilikan tanah yang di sengketakan.

Setelah melalui sumpah, saksi satu Saim, mengaku, pihaknya mengetahui tanah yang sedang dipermasalahkan atau (sengketa) tersebut. Ia mengatakan jika tanah tersebut saat ini adalah milik PT. Kasih Jatim, yang menurutnya tanah itu dulunya adalah milik negara (Tanah Negara).

“Tanah itu letaknya di Desa Banyu Urip, terkait dengan tuan Oscar saya tau dan dengar tapi ndak pernah tau orangnya, mengenai ia punya tanah saya ndak tau tapi memiliki pabrik dan ada jedingan di situ. Kalau yang merupakan tanah negara itu luasnya sekitar 2 Hektar 7000 meter persegi, dan sesuai keterangan Bupati Gresik saat itu bahwa tanah tersebut di bagi kepada warga yang tidak punya tanah lahan garapan,” terangnya, melalui pertanyaan yang dilontarkan oleh tim PH tergugat.

Menurutnya, Bupati Gresik saat itu adalah Ali Suseno, mengatakan, jangan sampai ada tanah yang kosong dan pada tahun 1970 merupakan tanah berok yang artinya dulu di gunakan oleh warga lokasi gembala ternak. Saim juga menerangkan batas batas sekitaran yang menurutnya tanah tersebut adalah tanah negara.

Selanjutnya, pertanyaan juga di sampaikan tim PH penggugat menanyakan apakah saksi di Desa Banyu Urip memiliki tanah?  Dirinya menjawab banyak, kemudian terkait bentuk kepemilikan Saim tidak paham atas pertanyaan tersebut.

Ketika ditanyakan masalah proses jual beli tanah di wilayah itu (Banyu Urip red), saksi kembali jawaban tidak sesuai dengan yang ditanyakan penasehat hukum penggugat.

Menurut Saim, awalnya tanah itu adalah tanah kosong dan diperintahkan oleh Bupati Gresik untuk menggarapnya. Saat ditanya darimana taunya kalau tanah itu milik PT. Kasih Jatim, saksi menjawab setelah diberikan santunan dan menurutnya terkait tanah negara tersebut walaupun di Banyu Urip umpama diminta orang Jakarta akan dilayani, karena warga Banyu Urip sendiri mintanya sudah ketinggalan jadi ndak bisa sertifikatnya.

Santunan tersebut untuk ganti rugi tanaman kepada 56 orang penggarap bukan jual beli tanah, terkait luas tanah 2.7 Ha tersebut sebelum dibagi pada warga di ukur dulu dan saya hadir waktu itu sebagai ketua RT.

Kemudian penyerahan uang sebanyak 42 juta dari PT. Kasih Jatim pelaksanaannya di kantor dusun, yang disaksikan Camat dan PT. Kasih mengatakan jika dari 56 orang tersebut perorangnya mendapat 125 ribu.

“Tapi jika satu saja ndak datang santunan tersebut tidak diberikan dan semua yang menerima asli warga Banyu Urip, terkait dengan nama Sanaji, saya tau itu orangnya PT. Kasih dan punya tanah di Banyu Urip,” jelasnya.

Kemudian saksi dua Sudirno (70), yang saat itu mengaku menjadi keamanan (Hansip) di wilayah Desa Banyu Urip, mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah negara dari omongan orang orang yang menggembala sapi dan pihaknya tidak mengetahui tanah negara itu apa.

Saat ditanya PH penggugat kenapa bisa mengatakan bahwa tanah tersebut tanah negara, saksi mengaku menirukan orang orang itu, dan menurutnya lokasi tanah itu berada di Kota Damai disebelah jalan raya. Ketika ditanyakan lagi sejak kapan PT. Kasih berada disitu Sudirno mengaku tidak tau.

“Saat pengumuman pemberian santunan warga di kumpulkan di balai desa sekitar tahun 2002 atau 2003, dan santunan itu untuk penggantian tanaman Lamtoro bukan tanah, setelah satu bulan tanah tersebut kemudian diratakan, setelah sudah di berikan santunan dan diratakan orang kampung tidak boleh mengerjakan dan saya sendiri mendapatkan bagian disitu,” ungkapnya.

Yang menarik terhadap saksi kedua, ketika ditanya oleh penasehat hukum (PH) dari penggugat terkait riwayat tanah di lokasi tersebut, Sudirno mengaku tidak tau dan kemudian ditanya lagi tentang riwayat tanah milik PT. Kasih, dirinya juga mengatakan tidak tau.

Mendengarkan keterangan saksi dari tim tergugat berjalan sekitar satu setengah jam. Selanjutnya, diputuskan Majelis Hakim melalui Hakim Ketua sidang akan kembali di gelar tanggal 27 Januari 2022 dalam agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh tim tergugat. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.