Sebagian Nelayan Puger Penerima Hibah Berontak

oleh -32 Dilihat
oleh
Warga yang masih belum menerima fotokopi sertifikat.

JEMBER,  PETISI.CO – Puluhan nelayan yang terdata sebagai penerima bantuan perumahan LC (Land Consolidation) yang berada di pesisir Pantai Pancer Desa Puger Kecamatan Puger Kabupaten Jember,  Rabu (29/3/2017) berontak. Mereka meminta agar pengurus LC lekas memberikan foto copian sertifikat tanah milik masing-masing.

Tuntutan itu datang setelah sebelumnya mereka mengetahui, ada sebagian warga lainnya yang baru-baru ini telah menerima fotokopi sertifikat tanah LC yang kemudian mereka bisa menempati perumahan itu.

Tak ayal, warga yang merasa belum menerima, beramai-ramai mendatangi pengurus LC.

“Kami belum menerima fotokopi sertifikat, sehingga belum bisa menempati perumahan yang menjadi hak kami. Sementara yang lain sudah ada yang menerima,” ujar Sianto (52), nelayan asal Puger Kulon yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan rumah LC.

Dikatan oleh Sianto, beberapa nelayan yang menuntut itu bahkan sudah ada yang sempat membayar kepada oknum Koperasi Makmur Sejahtera. Namun, fotokopi sertifikat yang ditunggu-tunggu tidak kunjung mereka terima.

Sementara itu, Sunardi, Wakil Koordinator Nelayan Penerima Bantuan Perumahan LC, yang menemui para nelayan, kepada warga, mengaku jika dirinya pun tidak tahu menahu perkara munculnya fotokopi sertifikat yang dimaksud.

“Saya juga tidak tahu dari mana datangnya fotokopi sertifikat itu, ” jelasnya di komplek perumahan LC kepada media.

Untuk itu, lanjut Sunardi menyarankan warga yang menuntut fotokopi sertifitkat LC agar bertanya langsung kepada warga lain yang sudah memegang, “Dari mana mereka mendapatkan fotokopian sertifitat tanah LC-nya,” katanya.

Akhirnya, hal tersebut terungkap, setelah ditanyakan kepada warga yang mempunyai fotokopi sertifikat, warga mengaku sertifikat diperoleh dari salah seorang pembantu umum Koperasi Makmur Sejahtera, bernama Slamet, pengelola perumahan nelayan itu.

Namun, Slamet yang juga hadir di lokasi mengaku tidak tahu menahu perkara itu. Setelah didesak puluhan warga, pada akhirnya ia mengambil solusi untuk mengumpulkan seluruh fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) nelayan, yang sudah terdata sebagai penerima bantuan rumah LC, yang belum beroleh fotokopi sertifikat.

“Fotokopi sertifikat itu sendiri, masih berfungsi sebagai syarat bagi warga penerima bantuan rumah agar bisa menempati rumahnya di perkampungan LC yang sejak awal menjadi haknya,” ungkapnya.

Sementara itu, masih kata Slamet, sertifikat asli sendiri, saat ini dipegang oleh pihak notaris yang semula ditunjuk mengurusi proses sertifikasi tanah di sana.

“Untuk sertifikat aslinya masih di Pak Bambang Hermanto, namun demikian, dari sekitar 700 sertifikat LC jatah warga yang seharusnya diterima, sebagian diantaranya dikabarkan hilang. Ada 485 sertifikat asli yang masih berada di tangan notaris, dan 215 sisanya hilang,” paparnya. (yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.