Sebanyak 336 Pasangan di Jember, Ikuti Isbat Nikah Massal

oleh -43 Dilihat
oleh
Ikuti Isbat Nikah Massal

JEMBER, PETISI.CO – Sebanyak 336 pasangan dari 10 desa yang berada di wilayah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, yang sudah sekian tahun tak memiliki surat nikah alias hanya Kawin Siri,

Jum’at (29/9/2017), mengikuti Isbat nikah massal yang diselenggarakan Kecamatan Sumberbaru bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jember.

Menurut ketua pelaksana acara, Sugeng Hariyanto, dari 10 desa,  pasangan yang mengikuti Isbat nikah  terbanyak dari Desa Gelang dengan jumlah 109 pasang.

Selanjutnya Desa Karang Bayat  sebanyak 71, dikuti Desa Pringgoworawan 52,  selanjutnya Desa Jambesari 30, Desa Jatiroto 20, Desa Jamintoro 20, Desa Rowotengah 16, Kaliglagah 15, dan Desa Sumber Agung 3 pasang.

Selain dari calon pengantin, panitia juga menghadirkan satu wali nikah dan dua saksi.

Tak heran hari itu kantor Kecamatan Sumber Baru dipenuhi warga.

“Untuk ruang sidang Isbat  kita sediakan 9 ruang sidang, sedangkan untuk biaya, kalau per satu calon pengantin itu pada prinsipnya ada dua item biaya, yakni biaya langsung yang dikenakan untuk kepentingan negara dalam arti disetor ke negara yang bukan pajak, kemudian satu sisi biaya penunjang kegiatan, jadi total keseluruhan Rp 450 ribu,” terangnya.

Sementara itu Camat Tanggul M. Yusuf mengatakan,  Isbat nikah massal ini diselenggarakan berawal dari banyaknya masukan atau laporan dari warganya, yang kesulitan ketika hendak memproses atau mengurus permasalahan kependudukan, atau kepengurusan lainnya,

karena terkendala tidak mempunyai surat nikah.

“Misalkan gagal melakukan umroh, kesulitan bahkan tidak bisa memproses data diri seperti memproses pembuatan akte kelahiran, KK, KTP karena terkendala tidak mempunyai surat nikah, kasihan kan kalau itu tidak ditampung, oleh karenanya bertepatan dengan bulan Muharrom ini kami menyelenggarakan Isbat Nikah massal,” ungkap Yusuf.

Dari pantauan Petisi.co sidang isbat massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda.  Bahkan, diantaranya sudah ada yang berusia 57 tahun, terlihat rasa kegembira dari raut wajah mereka.

Seperti yang dikatakan H. Nurkholis (57), warga Dusun Manggungan Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, yang melakukan Isbat nikah dengan istrinya bernama Muawanah (47), mengaku sangat senang dengan adanya acara Isbat nikah ini.

” Sangat senang dan menurut saya Ini membantu sekali, karena dengan memiliki buku nikah kita sudah memperoleh pengakuan secara sah menurut negara, sehingga nantinya kita tidak lagi sulit untuk mengurusi data diri maupun pengurusan yang bersangkutan dengan negara,” jlentrehnya.(yud)