Sebanyak 6 Kg Sabu dan 91 Ekstasi Dimusnahkan Satnarkoba Polresta Sidoarjo

oleh -59 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti.

SIDOARJO, PETISI.CO – Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo,Kamis (1/04/2021) Satnarkoba Polresta Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil penangkapan 4 tersangka pada tanggal 2 sampai 4 Januari 2021.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari kasus dengan 4 tersangka diantaranya yaitu tanggal 2 Januari 2021 tersangka dengan inisial EPC dan EP dengan barang bukti sabu sebanyak 388,4 gram  dengan tersangka inisial R dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kg 5,84 gram. Selanjutnya tersangka inisial H dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kg 971,79 gr dan 91 pil exstasi.

“Jadi totalnya 6 kg 339,03 gram yang dimusnahkan hari ini merupakan jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya,” terang Sumardji.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, sedangkan pil extacy dimusnahkan dengan cara diblender kemudian hasil blender dimasukkan kedalam tong pembakar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebelum mengakhiri press relese, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait sehingga pemusnahan narkoba ini berjalan dengan baik, dan tak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian sehingga kejahatan berupa apapun dapat terungkap.

“Terutama pengedar maupun pengguna barang haram pun dapat diringkus sebagai upaya untuk melindungi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam narkoba,” tandasnya.

Upaya pemberantasan narkoba di masa pandemi ini, dibuktikan Satnarkoba Polresta Sidoarjo. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.