Sebelum Pengukuhan TP2D, DRD Bondowoso Gelar Konferensi Pers

oleh -60 Dilihat
oleh
DRD Bondowoso saat menggelar konferensi pers sebelum pengukuhan pengurus TP2D
Imam Thahir Menilai, Pembentukan TP2D Penuh Rekayasa

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Riset Daerah (DRD) Bondowoso, menggelar konferensi Pers menjelang pengukuhan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) oleh Bupati, Kamis (26/8/2021).

Dalam konferensi persnya, mantan ketua DRD Bondowoso, Imam Thahir, memberikan apresiasi kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, yang selama ini sudah bekerjasama dengan teman-teman DRD sehingga dapat mewujudkan beberapa hasil kerja.

“Jika rekomendasi DRD ditindaklanjuti secara serius oleh Bupati, InsyaAllah rekomendasi itu bagian dari percepatan pembangunan di Bondowoso,”ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi tersebut, yang pertama, Rumah Sakit kelas B, di Kecamatan Tamanan. Kedua, menyangkut kehidupan para petani, kemudian DRD merekomendasikan 6 sampai 10 lumbung di Bondowoso.

Sayangnya terkait pembangunan tersebut tidak bisa merespon dengan baik, mungkin desebabkan oleh refokusing dan lain-lain. Tetapi setidaknya embrio sudah ada dan tidak ada tanda-tanda untuk ketiga terkait polemik dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), fasilitatornya adalah DRD, yang terakhir DRD sudah menerbitkan buku panduan Desa Melesat.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso, Farida, atas semua arahan dan hal-hal fasilitas yang diberikannya. Sehingga apa yang dikerjakan DRD fokus pada pembangunan di Bondowoso dan tidak pada hal-hal lain.

Hari ini barangkali pertemuan terakhir dengan rekan-rekan DRD, dalam arti secara resmi sebagai DRD yang sama-sama tidak menghendaki, Kepala Bappeda juga tidak begitupun dengan kami. Tapi apa boleh buat karena Undang-Undang sudah ditiadakan dan dicabut, tidak bisa berbuat banyak.

“Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan menjadi sumbangsih dan tidak memberikan masalah terhadap kabupaten Bondowoso yang kami cintai ini,” sebutnya.

TP2D adalah Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang sekaligus bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Maka dari itu, TP2D tidak ada kewenangan memanggil langsung para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa ada saran dari Bupati.

TP2D dapat disertakan oleh Bupati untuk bertemu pimpinan OPD, jika merasa perlu.

“Berdasarkan regulasi yang ada, TP2D ruang lingkupnya lebih sempit dari pada DRD,” kata Imam Thahir.

Secara resmi di pemerintah pusat, payung hukum TP2D tidak ada. Sehingga dibentuk dan pemberlakuannya menggunakan konsideran Peraturan Bupati (Perbup).

“Tanpa itu TP2D dapat dipersoalkan oleh semua pihak baik DPRD ataupun masyarakat luas,” ungkapnya.

Apa yang terjadi sangat disayangkan, orang yang memberikan pendapat kepada Bupati, kurang memahami peta politik di Bondowoso.

Terus terang saja, hari ini Bupati hanya didukung oleh enam anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F- PPP), adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F- PDIP). Dan itupun bisa dilihat bagaimana kondisinya.

Seandainya penasehat Bupati punya kemampuan tentang politik dengan baik, pasti mereka memberikan nasehat yang benar dan menutup celah-celah yang dapat dipersoalkan.

Tapi karena penasehat Bupati, banyak orang oportunis yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya, maka mereka tanpa segan menghadapkan Bupati pada persoalan-persoalan hukum.

“Ini sebuah sikap yang tidak arif dan harus segera dihentikan, agar Bupati tidak terjerumus lebih dalam lagi, kedalam persoalan-persoalan yang bisa menyeret semua pihak pada persoalan yang lebih besar,” terang mantan Kepala DRD itu.

Hari ini saya dapat undangan masih sebagai kapasitas sebagai Ketua DRD. Mohon maaf barangkali saya tidak bisa hadir, karena memang seharusnya pembentukan TP2D harus menjadikan Perbup sebagai pedoman.

“Yang saya ketahui, bahwa ada kesalahan prosedur dalam proses pembentukan Perbup tentang TP2D. Kalau hadir, maka saya menjadi saksi dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, TP2D adalah murni dari rekayasa pemilkiran Bupati. Jadi kami dan teman-teman DRD belum pernah diajak membicarakan tentang TP2D.

Kalau muncul permasalahan, wajar karena filosofi dari Perbup TP2D, mungkin tidak dipahami oleh Bagian Hukum dan yang lain. Karena Perbup itu design aslinya adalah design DRD.

“Maka filosofi dari pengabdian DRD yang dipindah kepada TP2D, itu adalah esensi dari Perbup,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, jadi efektifnya, ikuti hasil fasilitasi Gubernur dalam penyusunan Perbup dan carilah pimpinan OPD yang mampu memimpin TP2D, sehingga akur saran TP2D cepat terserap oleh Bupati dan cepat ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

“Untuk melihat kinerja TP2D, lihatlah kinerjanya setelah pelantikan nanti,”pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.