Sedang Pesta Sabu di Rumah Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Cerme

oleh -98 Dilihat
oleh
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik.

GRESIK, PETISI.COTiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik, Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Ketiga tersangka yaitu, DS (37) warga Desa Sidowungu, Rt. 16/Rw. 04, Kec. Menganti, Kab. Gresik, AJ (29) warga Desa Jantok Kec. Purwoasri Kab. Kediri dan BS (41) warga Desa Sidowungu Rt.14 Rw 04 Kec. Menganti Kab. Gresik, yang diamankan di tempat berbeda.

Kapolsek Cerme, AKP. Moh Nur Amin melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Cerme, Bripka Mahrizal SH, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika disebuah rumah yang berada di Desa Sidowungu, Kec. Menganti Gresik.

“DS dan AJ berhasil diamankan petugas di dalam sebuah rumah, di Desa Sidowungu, Rt. 16 Rw. 04, Kecamatan Menganti, Kab. Gresik, saat sedang melakukan pesta sabu,” terang Bripka Mahrizal, Senin (23/3/2020).

Lanjut PS. Kanit Reskrim Polsek Cerme, usai mengamankan dua tersangka dan lalu dilakukan pengembangan, dan keduanya mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial BS, warga Desa Sidowungu, Rt.14 Rw 04, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Dari informasi kedua tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan BS dan dari penangkapan itu juga ditemukan barang bukti di rumahnya, di Desa Sidowungu, Rt.14 Rw 04, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik,” ujar PS. Kanit Reskrim.

Dari ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik sabu seberat 0,37 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram, 1 buah serok plastik, 1 buah korek api gas, 1 unit Hand phone Merk Xiaomi warna putih hitam, 1 unit Hand phone Samsung warna Hitam.

“Atas kejadian tersebut ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ketiganya dikenakan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bripka Mahrizal. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.