BONDOWOSO, PETISI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bondowoso agar melibatkan para alim ulama dalam mensosialisasikan Kematangan Usia Perkawinan (KUP). Hal itu menyusul fakta, bahwa selama ini DPPKB belum maksimal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dicetuskan, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, Jumat (24/7/2020).
Menurut dia, seharusnya DPPKB menggandeng tokoh agama. Itu akan lebih efektif.
Campur tangan ulama dalam memberikan pendidikan kematangan menikah, jauh lebih efektif dari pada hanya dilakukan oleh DPPKB sendiri.
“100 orang DPPKB ngomong, tapi cukup satu tokoh agama,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus pernikahan dini di Bondowoso tinggi. Pengadilan Agama (PA) mencatat ada 472 warga Bondowoso yang mengajukan dispensasi perkawinan. Hal tersebut, menunjukkan bahwa angka pernikahan dini sangat tinggi.
Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Nur Chozin menjelaskan, pemohon dispensasi perkawinan adalah mereka yang belum cukup umur untuk menikah atau belum memenuhi syarat untuk menikah.
“Selama enam bulan terakhir ada 472 perkara masuk untuk dispensasi kawin. Dan itupun sangat tinggi. Rata-rata usianya masih 16 hingga 18 tahun. Aturannya kan harus 19 tahun,” katanya belum lama ini.
Kebanyakan pemohon dispensasi pernikahan dikabulkan. Sebab, ada faktor-faktor atau pertimbangan tertentu sehingga meski belum cukup umur pernikahan harus dilakukan. Salah satunya karena yang bersangkutan telah hamil duluan. Oleh sebab itu, PA melakukan upaya penguatan komitmen terhadap kedua orang tua pasangan.
“Karena pernikahan dini semacam ini, butuh support, pembinaan dan pembimbingan dari orang tua. Ada juga yang hamil duluan, ya demi menyelamatkan nasab anaknya maka harus diberi izin,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut dia, perlu dicatat, bahwa pernikahan dini adalah menjadi salah satu sebab terjadinya penceraian, karena mental, dan fisik mereka belum siap.
“Secara fisik dan mental mereka belum siap,” cetusnya.
Seraya menambahkan, oleh sebab itu kami berharap kepada generasi muda dan orang tua agar bersabar menunggu hingga cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
“Lebih baik menunggu dulu,” pungkasnya. (tif)