Sekda Bondowoso Mendukung Gagasan F-PKB Untuk Membuat Perda Inisiatif Tentang Pesantren

oleh -74 Dilihat
oleh
Sekda Bondowoso, Syaifullah.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah mendukung gagasan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang pesantren. Sebab, ia menilai peran lembaga pesantren turut mengisi pembangunan bangsa dengan mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang bakal mengisi pembangunan di masa depan.

“Melalui Perda pesantren ini sangat luar biasa, dan kami dukung. Di pesantren itu ditumbuhkan peningkatan SDM, kemampuan untuk berbuat kebaikan, intelektual juga dibangun,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa sudah sepatutnya PKB memperjuangkan pesantren. Karena menurut kami, PKB sejatinya merupakan partai kultural Nahdlatul Ulama (NU) yang wajib memperjuangkan kemaslahatan pesantren.

“Apalagi dari Fraksi PKB yang berbasis kultural dari Nahdlatul Ulama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, jelas dia, harus ada peraturan bagaimana negara atau pemerintah mengatur pondok pesantren melalui pembangunan yang insentif untuk kebaikan yang lain.

“Jadi kami dukung penuh, terimakasih para sahabat saya, para mitra saya, di Fraksi PKB. Monggo kita terus bergerak,” jelas Syaifullah.

Memang sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, masih hanya memberikan honor kepada guru ngaji. “Namun, ke depan terus barupaya membangun fasilitasnya,” cetusnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Pemkab telah memulainya dengan tindakan. Dimana sebanyak tujuh Perbankan di Bondowoso sesuai instruksi Bupati diminta agar menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mebangun Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pesantren.

“Ada 80 sampai 90 persen dana CSR lembaga perbankan yang ada di Bondowoso kita larikan ke MCK. Tapi pesantren yang kecil-kecil dulu,” katanya.

Seraya menambahkan, dengan Perda tersebut pesantren di Bondowoso bisa maju.

“Kalau kita dorong seperti ini, maka pondok pesantren di Bondowoso menjadi referensi bagi masyarakat dan umat Islam Indonesia,”tandasnya.

Untuk informasi, sebelumnya F-PKB DPRD Kabupaten Bondowoso, mendorong adanya Perda Inisiatif, tentang Pesantren, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Di samping itu, Perda Inisiatif, per hari ini masih disusun naskah akademiknya. Oleh karena itu F-PKB berharap adanya sumbangsih pemikiran dari semua elemen masyarakat, terutama pihak pesantren yang ada di Kabupaten Bondowoso. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.