Sekda Klarifikasi Surat Rekomendasi, DPRD Bali Meradang

oleh -52 Dilihat
oleh

Polemik Aset Hotel Bali Hyatt Sanur

 DENPASAR, PETISI.CO – Penjelasan Pemprov Bali soal terbitnya surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Tjokorda Pemayun kepada Pemkot Denpasar terkait status tanah aset milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, memantik reaksi keras DPRD Bali.

Sekda disebutkan mengeluarkan surat Nomor : 5938293/pml.Aset tanggal 30 November 2015, hal status Tanah dan Rekomendasi, sebagai tindak lanjut dan jawaban atas Surat Presiden Direktur PT. Wynncor Bali Nomor 16/HD-BOD/WB/XI/2015, tanggal 3 Nopember 2015, perihal Permohonan Perlindungan dan Kepastian Hukum atas premohonan  Mendirikan Bangunan Terhadap Rencana Renovasi Hotel Hyyat Regency Bali dan Pembangunan Hotel Andaz Bali yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali.

Sebagaimana diketahui, surat Sekda ini kemudian dijadikan dasar oleh Pemkot Denpasar menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas aset pemprov tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mengaku terkejut, karena penerbitan surat itu disebutkan sudah melalui hasil kajian dan koordinasi dengan mengundang instansi terkait, yaitu Kanwil BPN Provinsi Bali, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Biro Ekonomi Pembangunan Setda  Provinsi Bali, Biro Aset Provinsi Bali, PT Wyncor Bali, termasuk Pansus Aset DPRD Provinsi Bali dan PT Dharmindo Alam Indah, serta Kabag Biro Aset Setda Provinsi Bali.

Dewa Rai mempertanyakan, bagaimana mungkin ada anggota Pansus Aset DPRD Bali bisa hadir dalam rapat koordinasi tersebut dan membuat kajian untuk memuluskan Sekda menerbitkan surat tersebut? Jika benar ada anggota Pansus terlibat dalam kajian tersebut, Dewa Rai menuding anggota Pansus tersebut tidak mewakili sikap Pansus.

“Saya mau tahu, siapa anggota Pansus yang ikut rapat itu? Jangan sampai ada ‘udang di balik batu’,” tegas Dewa Rai di Denpasar.

Politisi PDIP yang selama ini bersuara keras menyelamatkan aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt itu juga tambah geram menyikapi pernyataan Pemprov Bali, bahwa  status tanah di Hotel Bali Hyat Sanur selama ini belum ada penetapan “Status Quo” secara tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pemprov Bali menyebutkan, sesuai dengan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor : Pem 5/210/74 tanggal 6 April 1974 bahwa Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan kepada Yayasan Swadarma untuk bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan dan menyelesaikan saham dengan pihak PT Sanur Bali Resort Dev. Corp.

Dewa Rai menegaskan, sudah ada komitmen bersama antara DPRD Bali, Karo Aset Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar bahwa tanah di Hotel Bali Hyatt adalah status quo.

“Saya masih ingat, komitmen itu dibuat dalam rapat komisi I DPRD Bali. Karo Aset Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar pada hari Rabu atau Selasa tanggal 5 April 2013. Ada itu (penetapan status quo tanah di Hotel Bali Hyati Sanur). Sangat jelas kok,” tegas Dewa Rai.

Ia menjelaskan, dengan adanya staus quo tersebut, maka tidak boleh dikeluarkan izin apapun untuk membangun di atas tanah tersebut sampai masalah aset itu tuntas diselesaikan. Bahkan, lanjut Dewa Rai, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga sudah memberi atensi untuk menyelesaikan masalah aset itu saat Dewa Rai menanyakan kepada Gubernur Pastika pada rapat kerja DPRD Bali dengan gubernur pekan lalu.

Lebih lanjut Dewa Rai menegaskan, Pemprov Bali harus bisa mendapatkan kembali aset tersebut, sebab tanah tersebut pada dasarnya milik pemprov. Bahwa, sejak kepemilikkan aset itu dilepas oleh Gubernur Bali, Soekarmen, pada tahun 1972, itu dijadikan saham oleh Pemprov Bali pada PT Sanur Bali Resort Development, namun hingga sekarang tanah tersebut sudah tidak tercatat sebagai aset Pemprov Bali.

Celakanya, dokumen pelepasan aset dan kepemilikkan saham tidak dimiliki oleh Pemprov Bali sekarang. Karenanya, kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) Bali kepemilikkan saham aset tersebut belum pernah tercatatkan dalam neraca keuangan Pemprov Bali. Karena itu, ia meminta Pemprov Bali untuk tidak membuat banyak alasan untuk menyulitkan pengembalian aset tersebut.

“Faktanya tanah itu milik Pemprov, kemudian dilepas dalam bentuk kepemilikan saham. Tinggal minta BPN, ukur tanah itu dan buat sertifikkat atas nama pemprov Bali. Masalah ini jadi selesai,” pungkas Dewa Rai.

Sebelumnya, Karo Humas Sekda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendea Putra menjelaskan, sebelum Sekda mengeluarkan surat ke Pemkot Denpasar, sudah ada kajian yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Bali, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Biro Ekonomi Pembangunan Setda  Provinsi Bali, Biro Aset Provinsi Bali, PT Wyncor Bali termasuk Pansus Aset DPRD Provinsi Bali dan PT. Dharmindo Alam Indah serta KAbag Biro Aset Setda Provinsi Bali.

Hasil kajian itu disimpulkan, pertama sesuai dengan dokumen yang ada di Kanwi BPN Provinsi Bali bahwa status tanah DN 71, seluas 12,650M sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri No. 13/HPL.DA.71 Tanggal 17 September 1971 telah dilepas dan dihapus dari penguasaan Pemerintah Provinsi Bali, sesuai Surat Pernyataan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali Nomor : Pem.5/58/71 tanggal 8 juni 1972, yang menyatakan bahwa tanah DN 71 dan 72 bersama dengan tanah – tanah milik disekitarnya dijadikan saham pada PT. Sanur Bali Resort Dev.Corp, dan Surat  Pernyataan  Pelepasan Hak Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali tanggal 27 Maret 1972 Nomor : 5/9472. Dan sesuai dengan SK Mendagri Nomor : 139/HGB/DA/72 dalam salah satu amar putusannya mencabut SK HPL NO : 13HPL.DA/71 an. Pemerintah Dati I Bali. Sehingga hubungan dan status hukum tanah DN 71 telah berakhir/ utus dan dikuasai langsung oleh Negara beserta tanah disekitarnya ( Tanah Milik). Untuk selanjuntya diterbitkan Hak Guna Bangunan No. 4/Desa Intaran. An. PT Wyncor Bali.

Kedua, status Saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Sanur Bali Resort Dev. Corp perlu dilakukan penelusun termasuk penjualan saham kepada PT. Dharmindo Alam Indah dan sebelumnya telah dilakukan penelusuran sesuai surat Nomor : 593/812/Pml. Aset tanggal 3 September 2014. Dengan demikian Pemprov Bali hanya berhubungan langsung dengan PT. sanur  Bali Resort Dev. Corp terkait kepemilikan saham. (kev)